Pinjam Motor Alasan Jemput Perempuan, Pria di Bungo Malah Diduga Gelapkan Motor
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Satreskrim Polres Bungo melalui Tim GUNJO mengamankan seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kabupaten Bungo.
MM diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, MM disebut meminjam kendaraan dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan yang akan diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada MM.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon. Saat itu, MM mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.
Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan MM. Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM maupun sepeda motor miliknya.
Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan MM. Setelah memperoleh informasi bahwa MM berada di wilayah hukum Polres Merangin, tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR beserta satu kunci motor, satu helm warna hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hijau.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (6/10/2026).
"Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, MM diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Hayamudin)


