Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala SDN 218/VIII Cermin Alam Minta Maaf atas Insiden Pengusiran Wartawan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

11/03/26 | Selasa, November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T10:51:58Z

Kepala SDN 218/VIII Cermin Alam Minta Maaf atas Insiden Pengusiran Wartawan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Persoalan dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di SD Negeri 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala SDN 218/VIII Cermin Alam, Erni, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sokeh, wartawan Media Mitra Mabes, beserta sejumlah rekan wartawan lainnya, Senin (2/11/2026).

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Diki, sebagai tindak lanjut atas pengaduan terkait insiden yang terjadi saat wartawan melakukan peliputan di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, Erni menyampaikan permohonan maaf mewakili Yunus, petugas keamanan proyek revitalisasi sekolah yang disebut terlibat dalam insiden tersebut.

"Saya mewakili saudara Yunus yang berhalangan hadir dalam pertemuan ini, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Sokeh dan rekan-rekan wartawan atas kesalahan dan kekhilafannya," ujar Erni.

Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian atas persoalan yang sempat menjadi perhatian kalangan insan pers di Kabupaten Tebo.

Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Diki, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak setelah menerima pengaduan dari wartawan Sokeh.

Menurutnya, pihak sekolah telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai.

"Karena SDN 218/VIII Cermin Alam masuk wilayah hukum Polsek VII Koto Ilir, kami memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai," ungkap IPTU Diki.

Terpisah, Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, S. Supriyadi, mengapresiasi respons cepat Kapolsek VII Koto Ilir dalam menindaklanjuti pengaduan wartawan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menilai perdamaian ini merupakan langkah positif. Namun, kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami dan menghormati tugas serta fungsi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Kami mengapresiasi Kapolsek VII Koto Ilir yang telah merespons pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Harapan kita, kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Supriyadi.

Supriyadi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta mekanisme sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara insan pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat, sekaligus membangun saling pengertian dalam menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update