Notification

×

Iklan

Iklan

145 PPPK Lingkup Pemkab Barru Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja.

3/27/24 | Rabu, Maret 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T09:51:44Z

News Update Barru 

Edisi : Rabu, 27 Maret 2024 

145 PPPK Lingkup Pemkab Barru Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja. 

Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Sebanyak 145 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran tahun anggaran 2023 Lingkup Pemda Barru, melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Rabu 27/03/2024.

Bupati Barru yang diwakili Sekda Barru Doktor Abustan M S i mengawali sambutannya menyampaikan selamat kepada PPPK yang hari ini menanda tangani perjanjian kerja, dengan masa kerja selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2029, dan  dapat diperpanjang kembali sesuai regulasi yang mengatur.


"Setelah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK nya, bapak ibu sekalian menyandang status sebagai ASN dan selamat bergabung di pemerintah di Korpri dilingkup Pemda Barru", ujar sekda. 

Sekda mengatakan, sesuai PP 49 tahun 2018, setelah instansi menerima penetapan NI PPPK,  maka 145 orang  terdiri tenaga Guru 93, tenaga Kesehatan 17 dan tenaga Teknis dilakukan penandatanganan perjanjian kerja kemudian diterbitkan SK Pengangkatan PPPK. 

"Alhamdulillah sebanyak 145 PPPK usul telah rampung ditetapkan N I PPPK nya   oleh Kantor Regional IV BKN Makassar, walaupun 1 orang mengalami kendala dalam penetapan nomor induknya. Tapi Insya Allah kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak BKN agar nomor induk bisa ditetapkan", jelas Abustan. 

Sekda Abustan mengingatkan, ada beberapa yang perlu perhatikan setelah menandatangani perjanjian kerja diantaranya segera melapor ke Pimpinan Unit Kerjanya, dan menyelesaikan proses administrasinya. 

Selanjutnya kata Sekda, segera mempelajari uraian tugas jabatannya sesuai dengan PermenPAN RB yang mengatur tiap tiap jabatan dan mematuhi kedisiplinan ASN, dan aturan berpakaian serta memperhatikan etika dan core value berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal. 

"Kami tekankan ke Pimpinan Unit Kerja, bahwa untuk saat ini mereka tidak dapat beralih dari jabatan sesuai formasi dan perjanjian kerjanya ke jabatan lain", tandas Sekda. 

Diakhir sambutannya, Sekda berharap

PPPK akan mampu bersinergi menciptakan ASN yang handal dan professional, serta mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan

 segera aktif bekerja sesuai jabatan di unit penempatan masing-masing, dan memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang saudara miliki.

Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, Kepala BKAD, Direktur RSUD Lapatarai.

Liputan : Syahruddin Cokkas

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update