Notification

×

Iklan

Iklan

"Alergi" Terhadap "Media" Ternyata Desa Madukoro Baru melakukan Pungli ke Warga.

3/21/24 | Kamis, Maret 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T11:58:38Z

News Update Lampung Utara 

Edisi : Kamis, 21 Maret 2024 

"Alergi" Terhadap "Media" Ternyata Desa Madukoro Baru melakukan Pungli ke Warga.

Lampung Utara, dimensitivinews.com.

Kegiatan pembuatan surat-menyurat sering terjadi dilingkungan Kantor pemerintahan dan tak lepas pula dikantor Desa.

Tapi apa yang terjadi bila pembuatan surat tersebut yang di umumkan Oleh pemerintah pusat,Provinsi dan Dearah Tidak dipungut biaya alias "gratis" ternyata dikenakan Uang Administrasi??? Sungguh merugikan masyarakat tentunya.

Ini yang terjadi saat awak media Dimensi tivi news berkunjung ke Desa Madukoro Baru kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, sedang adanya warga yang membuat surat akta Kelahiran dan dikenakan biaya Administrasi oleh Perangkat Desa tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media kepada perangkat desa tersebut "ini Amplop apa pak?" kata awak media, lalu Perangkat Desa bernama Samuel sebagai Operator Umum itu mengatakan bahwa, "ini biaya Admin pembuatan surat yang sedang dikerjakan".

Menurut Samuel Mereka sering meminta Admin kepada warga pada saat pembuatan surat di Kantor Desa.

Dari Video yang diambil awak media dan pengakuan dari Samuel selaku Operator Umum apakah hal ini dibenarkan.

Pada saat itu sayangnya kepala Desa Sultan Hamdi tidak berada dikantor dan menurut penjelasan perangkat Desa Kades beberapa Minggu ini tidak masuk, karena menghindari orang-orang dari media menanyakan tentang M O u mereka.

Sungguh sangat disayangkan apa yang terjadi di Desa Madukoro Baru dan atas sikap Kades Sultan Hamdi yang " Alergi" kepada orang-orang media.

Dari kejadian ini pihak Dimensi tivi news berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat melakukan Pembinaan kepada Kades Madukoro Baru Sultan Hamdi, agar kedepannya Admin untuk pembuatan surat-menyurat warga tidak terjadi lagi.

Karena merujuk pada Permendesa PDTT nomor 1 tahun 2015, tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Lokal berskala Desa, didalamnya jelas, jangankan uang sebagai ucapan terima kasih, bahkan rokok, kopi atau gula pun tidak dibenarkan untuk perangkat Desa menerimanya.

Karena semua itu sudah dianggarkan melalui A P B Des yang masuk Pos belanja Operasional kantor dan Makan Minum yang tiap tahunnya di danai menggunakan Alokasi Dana Desa (A D D).

Liputan : Helen S. Mandola, S. Kom

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update