Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Lassang Barat Digugat Warga.

3/23/24 | Sabtu, Maret 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-23T04:30:27Z

News Update Takalar 

Edisi : Sabtu, 23 Maret 2024 

Diduga Tidak Punya Alas Hak, Kantor Desa Lassang Barat Digugat Warga. 

Takalar, dimensitivinews.com.

Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulsel, digugat oleh warga selaku ahli waris.

Kantor Desa tersebut terletak di jalan poros Boto Lassang yang dapat ditempuh selama 25 menit dari ibukota Kabupaten Takalar atau sejauh kurang lebih 15 kilometer.

Warga menggugat dikarenakan lokasi atau tanah yang ditempati membangun gedung kantor desa adalah milik seorang warga yang diketahui bernama Sheneng Binti Sattu Massiri, warga  Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Seneng Binti Sattu merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 Meter persegi. 

Salah satu warga Desa Lassang Barat yang tak mau disebut identitasnya membenarkan kalau tanah tersebut adalah milik Almarhumah Sheneng Bin Sattu, dan pembangunan kantor desa tersebut di bangun tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris Sheneng Bin Sattu.

" Iya, itu benar adanya kalau lokasi ini Kantor Desa milik Almarhum dan dikuasai ahli warisnya sejak dulu hingga sekarang, dan pembangunan dan kantor desa telah di pasang papan pengumuman Tanah Milik Negara, sebagai asset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, terang warga, Sabtu 23 Maret 2024.

Olehnya itu pemilik lokasi sebagai ahli waris tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perlakuannya.

Sekedar informasi, ahli waris berencana akan melakukan  pelaporan dan meminta pendampingan hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA SKM SH L L M & PARTNERS. 

Liputan : Darman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update