Notification

×

Iklan

Iklan

Enam Bulan Kurang Lebih, Kades Sopwan Desa Pagar Puding Lamo, Belum Ada Titik Terang Putusan Pengadilan Negeri Jambi.

3/20/24 | Rabu, Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T06:06:41Z

News Update Tebo 

Edisi : Rabu, 20 Maret 2024 

Enam Bulan Kurang Lebih, Kades Sopwan Desa Pagar Puding Lamo, Belum Ada Titik Terang Putusan Pengadilan Negeri Jambi. 

Tebo, Dimensi Tivi news.com.

Salah satu masyarakat pagar puding Lamo, mengatakan pada media ini.

“Masyarakat mengatakan dan kuatir pada Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

“masyarakat inisial M, mengatakan jika putusan kades sopwan hanya 1 tahun atau 2 tahun. Kami masyarakat benar-benar kecewa pada hakim pengadilan Negeri Jambi, Karna kami membaca dan melihat pada kades yang telah sudah Hukuman yang diterima kades sesuai harapan masyarakat, sesuai dengan undang-undang dan aturan berlaku.

“kami juga berharap pada APH kabupaten Tebo akan segera tangkap Zainuddin di panggil pijai, kami juga berharap pada APH kabupaten Tebo akan melanjutkan Perkembangan.

“Awak media mencoba wawancara pihak saksi dalam beberapa saksi menjelaskan namun saksi tersebut tidak boleh di publikasikan nama nya, dari saksi 70 saksi kades sopwan korupsi dana DD tahun 2020-2021 kurang lebih kerugian Negara 600 juta rupiah.

“saksi mengatakan bukan hanya kades sopwan dan pijai saja yang korupsi dana D D tersebut, jika kami lihat hasil pertanyaan dari APH Tebo dan Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

“Ada 3 nama yang jadi target pihak APH kabupaten Tebo menyelesaikan tugas nya, nama ini pernah mencuat didepan kami saat kami jadi saksi ujar nya.

1. Bendahara desa Jiman.

2. Habri kaur umum.

3. Sekdes Salman Alfarizi.

Tiga nama ini dugaan kami akan jadi tersangka korupsi dana D D desa pagar puding Lamo 2020-2021 kami sebagai saksi kades sopwan, dugaan kami kades sopwan korupsi berjamaah bendahara Jiman, sekdes salaman, kaur Habri. 

“apa harapan inisial A, kepada Pihak hukum tebo kami berharap semua yang menikmati ada tiga nama baru ini segera proses secara Aturan.  Jika tidak dilanjutkan oleh pihak hukum kami kecewa-benar kecewa. 

Liputan : Edisi Enjoy

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update