Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Desa Lassang Barat di Gugat Pemegang SPPT.

3/24/24 | Minggu, Maret 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T01:54:35Z

News Update Takalar 

Edisi : Minggu, 24 Maret 2024 

Kantor Desa Lassang Barat di Gugat Pemegang SPPT.

Takalar, dimensitivinews.com.

Kantor desa lassang barat yang sudah berdiri puluhan tahun, kembali di gugat oleh warga yang bernama Sheneng Binti Sattu. SPPT dengan nomor, 73 titik 05 titik 040 titik 018 titik 0003 titik 0 dengan luas tanah lima ratus meter persegi.

Kades lassang Barat mengakui adanya warga yang menggugat lokasi kantor desa lassang barat.

Syamsuddin Bila, saat dikonfirmasi wartawan Dimensi tivi news mengatakan, menurut beberapa saksi hidup salah satunya adalah Hajja Ani, istri Almarhum kepala desa Lassangbarat Hasan ( daeng Ngasang).

Hajja Ani mengaku pernah memberikan uang kepada pemilik, sesuai penjelasan Hajja Ani kepada kepala desa Lassang barat Syamsuddin Bila. 

Menghadapi penggugat, Syamsuddin Bila menyampaikan bahwa sesuai dengan apa yang dia ketahui lahan itu sudah di bebaskan oleh kepala desa sebelumnya, namun untuk lebih jelasnya kita langsung saja pertanyakan ke Bidang Aset di kantor Bupati, imbuh kades lassangbarat kepada penggugat.

Pastinya saya selaku kepala desa, adalah pelanjut pengguna kantor, sebelum saya berkantor didesa lassangbarat ini sudah ada kepala desa defenitif, dan sudah empat atau lima orang pejabat kepala desa, tentunya kami menganggap tidak ada lagi persoalan kepemilikan lahan.

Tetapi namunpun demikian, saya sebagai kepala desa tetap melayani warga saya, dengan mengarahkan konfirmasi kebidang aset di kantor Bupati Takalar, karena disitu tercatat semua aset Pemda termasuk kantor dan aset desa. Jelas Syamsuddin Bila kepada wartawan Dimensi tivi news, sabtu 23 Maret 2024.

Liputan : Natsir Tarang

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update