News Update Tubaba
Edisi : Kamis, 21 Maret 2024
Tulang Bawang Barat, dimensi tivi news.com.
Dalam berita sebelumnya, Menteri AHY menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Pada kasus konkrit, pohon karet yang telah dipasang sepanduk di Kantor Bupati Tubaba, meskipun tidak lagi layak sebagai perkebunan karet, masih berstatus HGU (Hak Guna Usaha) yang seharusnya habis masa berlakunya pada Desember 2019. Namun, pada tahun 2013 sudah dilakukan perpanjangan yang seharusnya tidak tepat secara administratif.
Dalam konteks ini, ketika tim kuasa hukum para ahliwaris menindaklanjuti Rekomendasi Komisi 2 DPR R I terkait HGU PT HIM yang diabaikan oleh pihak instansi terkait di kabupaten maupun propinsi Lampung, hal ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam penanganan administratif dan legalitas terkait lahan-lahan di wilayah tersebut.
Kuasa hukum para ahliwaris, diwakili oleh M M Roy, akan menghadap ke Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa para ahliwaris dan kuasa hukumnya, sedang aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait lahan yang menjadi sengketa.
Diharapkan keterlibatan Menteri baru ATR/BPN di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang Mangala dengan kunjungan kuasa hukum para ahliwaris ke lokasi di Tubaba, juga menunjukkan bahwa kasus ini akanmenjadi perhatian pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah.
Jadi, berita mengenai upaya Menteri AHY dan Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah secara luas di Indonesia, di mana para ahliwaris sedang menghadapi sengketa terkait lahan mereka di wilayah Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang Mangala. Semua ini menunjukkan bahwa penanganan sengketa lahan dan praktik mafia tanah akan menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Liputan : Herman



