News Update Bantaeng
Edisi : Rabu, 27 Maret 2024
Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kementan.
Bantaeng, dimensitivinews.com.
Salah seorang oknum Aparat Sipil Negara ASN di dinas pertanian kabupaten Bantaeng berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk kelompok Tani. program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus( DAK) fisik petugasan pada bidang pertanian dari Kementan kementerian pertanian. penetapan tersangka diumumkan langsung kepala kejaksaan negri kajari Bantaeng satria Abdi.
Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam press release di Gedung Kajari Bantaeng Selasa 26 Maret 2024. Dalam penyampaiannya, satria menyebut NQ ditetapkan sebagai tersangka berawal dari adanya bantuan kepada 35 kelompok tani Poktan untuk kabupaten Bantaeng pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari kementerian pertanian berupa Dana alokasi khusus DAK fisik penugasan bidang pertanian, yang bersumber dari APBN tahun 2021 melalui Dinas pertanian kabupaten Bantaeng sebesar 6,6 Milyar rupiah, ungkap Kajari Bantaeng bapak satria Abdi.
Tim penyidik,lanjut satria telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi dalam kasus ini. termasuk bukti surat,bukti petunjuk, dan adanya barang bukti uang yang telah disita sebesar Rp36.100.000.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani. Terdiri dari beberapa item pekerjaan,yakni pembangunan sumur tanah dalam/ dangkal yg terdiri dari 15 kelompok tani. pembangunan embun yang terdiri dari 12 kelompok tani, pembangunan DAM parit terdiri dari 3 kelompok tani, pembangunan long storage terdiri dari 3 kelompok tani dan pembangunan jalan usaha tani terdiri dari 3 kelompok tani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim penyidik kejaksaan negri Bantaeng, tersangka NQ memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan. total jumlah uang yang dipotong sebesar 291 juta rupiah, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka,terang satria.
Perbuatan tersangka NQ, lanjut satria,melanggar primair pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e junto pasal 15 undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perbuatan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, subsidair pasal 11 junto pasal 15 undang undang R I nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit Dan singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun,serta pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar rupiah.
Untuk saat ini baru satu tersangka dan kami menunggu perkembangan selanjutnya dari tim penyidik, tegas satria Pada press release di kejaksaan Negri Bantaeng di hadirkan juga tersangka NQ perempuan berjilbab, terlihat mengenakan rompi orange dan masker.
Usai press release NQ langsung di giring ke Rutan Bantaeng untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.
Liputan : H. Ahmad Sukri


