News Update Makassar
Edisi : Selasa, 26 Maret 2024
Sekjen DPN PERADMI Mendapat Amanah Dampingi Ahli Waris Gugat Kantor Desa Lassang Barat Kabupaten Takalar.
Takalar, dimensi tivi news.com.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (D P N) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) yang juga sebagai Ketua DPP BAIN HAM R I, Djaya SKM SH L L M mendapat amanah dari ahli waris Sheneng Binti Sattu untuk menggugat tanah seluas 500 Meter persegi, yang sekarang sudah di tempati Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Amanah tersebut di benarkan Djaya, adanya Surat Kuasa yang ditanda tangani tiga orang ahli waris Sheneng Binti Sattu yakni Syamsiah Nurung, Salma Daeng Jipa dan Hadijah telah memberikan Kuasa Kepada Advokat dan Pendamping Hukum, yang tergabung dalam LAW OFFICE DJAYA SKM SH L L M & PARTNERS yang ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2024.
Kantor Desa Lassang barat yang terletak di jalan poros Bonto Lassang yang dapat ditempuh selama 25 menit dari ibukota Kabupaten Takalar atau sejauh kurang lebih 15 kilometer ini, telah di pasang papan bertuliskan Tanah Milik Negara, padahal status tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapapun, apakah itu jual beli atau hibah, ungkap Djaya.
Djaya menambahkan, dari data ahli waris Seneng Binti Sattu yang diberikan kepada kami merupakan pemilik tanah berdasarkan bukti yang dimilikinya, yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73 titik 05 titik 040 titik 018 titik 008 titik 0003 titik 0 dengan luas Lima Ratus Meter Persegi, dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor Yang terdaftar pada buku penetapan huruf C.3313 C1.
Salah satu warga Desa Lassang Barat, Satria dan beberapa masyarakat lainnya membenarkan kalau tanah tersebut adalah milik Almarhumah Sheneng Bin Sattu, dan pembangunan kantor desa tersebut di bangun tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris Sheneng Bin Sattu.
Olehnya itu pemilik lokasi sebagai ahli waris tersebut minta keadilan dan oknum tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kami dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA SKM SH L L M & PARTNERS, mendampingi ahli waris dengan langkah hukum yang telah diatur sesuai hukum yang berlaku baik perkara pidana maupun perdata, tutup Djaya.
Liputan : Darman


