Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Kabupaten Bungo, Dikeroyok Pihak PUPR.

3/25/24 | Senin, Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T11:52:42Z

News Update Bungo 

Edisi : Senin, 25 Maret 2024 

Wartawan Kabupaten Bungo, Dikeroyok Pihak PUPR. 

Bungo, dimensitivinews.com.

Seorang Wakil Pimpinan PT MEDIA GEMPAR SUMATERA INDONESIA di Kabupaten Bungo, Jambi saat tengah menjalankan tugas jurnalistik, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum PUPR Bungo. Senin (25/03/2024) 

Jurnalis tersebut Bernama Joinsyahsitorus dia mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dan di caci maki dari oknum P u p r Bungo, di saat dirinya tengah melakukan penelusuran data yang berkaitan dengan dugaan mark'up Dana proyek jalan batas Merangin-Purwosari. 

Kronologi berawal dari Oknum Dinas PUPR mengajak Wakil Pimpinan Media GSI bertemu di kantor PUPR Bungo, Setelah JS Datang Sesampai nya di Kantor PUPR dan Masuk Ke ruangan, PPTK PU, terjadilah adu mulut antara oknum Pupr Bungo dan Wakil  Pimpinan serta Pihak oknum PUPR langsung Menganiaya, dengan mencekik dan di pukuli secara Membabi Buta Sebanyak 3 Orang oknum didalam ruangan, itu. Pintu di tutup dan Seperti Sudah Di rencana kan oleh oknum PUPR tersebut.

Seharusnya Pihak PUPR tidak perlu adanya penganiayaan tersebut, karena wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang Pers.

Oknum Tersebut Diduga Telah Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Dan Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Liputan : Herman / Edisi Enjoy

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update