News Update Timor Tengah Selatan
Edisi : Minggu, 28 April 2024
Hutan Adat Pubabu Besipae Akan di Jadikan Perhutanan Sosial Oleh KLHK.
Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur), dimensitivinews.com.
Hutan Adat Pubabu yang viral di media sosial dan bahkan mendunia kini oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) hendak menjalankan program perhutanan sosial didua desa, yakni desa linamnutu dan desa mio kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor TengahSelatan provinsi Nusa tenggara Timur.
Dalam kunjungan tersebut rombongan bertemu dengan masyarakat desa mio dan sebagian masyarakat desa Linamnutu yang sudah membentuk kelompok-kelompok tani desa.
informasi yang di himpun awak media Sabtu 27 April 2024 masyarakat korban besipae turut hadir dalam pertemuan yang di selenggarakan di desa mio, yang sebenarnya tidak mengundang masyarakat yang berada dekat lokasi hutan yang merupakan masyarakat desa Linamnutu.
Pertemuan yang secara diam -diam tersebut oleh masyarakat desa linamnutu menolak dan meminta harus adakan sosialisasi ulang, dan masyarakat yang ada di lokasi harus di libatkan ungkap Nikodemus Manao pejuang Agra.
Karena menurutnya lokasi yang akan dijadikan kawasan perhutanan sosial itu
tanahnya masih bermasalah karena ada sertifikat yang tumpang tindih, ujar Niko.
Karena program pemerintah melalui perhutanan sosial ini punya jangka waktu yaitu 35 tahun dan seandainya kedepan negara memakai lokasi tersebut, untuk pembangunan maka masyarakat akan mau di kemanakan dan juga kami masyarakat 37 KK yang kena dampak penggusuran pada tahun 2020 dan tahun 2022, belum dapat kejelasan terkait status tanah yang di sertifikat oleh Dinas peternakan provinsi NTT, tandas Niko.
Dalam kunjungan tersebut juga ada pengakuan dari salah satu pegawai yang hadir bahwa sertifikat hak pakai yang terbit tahun 1986 hilang dan dibuatkan baru tahun 2013, itu tidak terpakai lagi. lanjutnya bahwa Negara punya barang kok di sertifikat kalau milik sendiri baru di sertifikat jelas petugas KLHK.
Negara hadir untuk mensejahterakan rakyatnya dan kalau masyarakat tidak di berikan ruang dan lahan untuk berkarya terus bagaimana mau sejahtera.
Masyarakat tidak menolak program pemerintah selagi program tersebut tidak merusak dan tidak merugikan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu
Dalam pantauan awak media ini menghubungi petugas KLHK melalui via telepon genggam sebanyak dua kali pada tanggal 28 April 2024, pada pukul 10.18 dan juga pukul 11.36 dan via chat juga tidak diresponi sehingga berita ini di terbitkan.
Liputan : Melki S Selan