Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Maros Melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menggagalkan Dua Pemuda Pada Saat Pembelian Narkoba Jenis Shabu Lewat Online.

4/16/24 | Selasa, April 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-16T00:46:49Z

News Update Maros 

Edisi : Selasa, 16 April 2024 

Polres Maros Melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menggagalkan  Dua Pemuda Pada Saat Pembelian Narkoba Jenis Shabu Lewat Online.


Maros (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Polres maros  melalui satuan  reserse narkoba, berhasil menangkap dua pemuda yg membeli dan memesan narkoba jenis sabu lewat online. 

Satuan reserse narkoba polres maros berhasil mengamankan dua pelaku di jalan poros Maros pangkep desa bontolempangan  kecamatan Bontoa kabupaten Maros.

Kasat narkoba polres maros iptu lenny sepyanda ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

Dua pelaku ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA di jalan poros Maros pangkep, dipimpin Kanit Idik 1 satreskoba polres maros ipda Agus mardika ujar iptu lenny, Minggu 14/4/2024.

Kedua pelaku yang diamankan kata iptu lenny sepyanda, tercatat sebagai warga  kecamatan Pangkajene kabupaten pangkep berinisial MB umur 19 tahun dan MR umur 20 tahun.

Keduanya merupakan warga kabupaten pangkep yang ditangkap diwilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep ungkap  mantan Kaur bin OPS satresnarkoba polres Gowa tersebut.

Iptu lenny  menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yg gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu direrumputanpinggir jalan.

Kedua pemuda itu kata lenny, mencari sesuatu dengan dibantu dengan penerangan senter handphone,saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan ungkapnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan penggeledahan terhadap handpone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps peta dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalik lakban merah yg berisi satu saset shabu.

Lebih lanjut iptu lennymenyebutkan setelah melakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun instagram hiburan malam yg ia beli seharga seratus lima puluh ribu rupiah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu Kapolres maros AKBP awaluddin Amin mengatakan bahwa, penangkapan kedua  pelaku tersebut merupakan komitmen untuk memberantas narkoba diwilayah kabupaten Maros.

Kami berkomitmen menjadikan kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan menindak tegas segala bentuk narkoba,ungkap Kapolres maros.

Liputan : H. Ahmad Sukri

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update