News Update Pangkep
Edisi : Selasa, 30 April 2024
Setubuhi Anak Tiri sejak Usia Tujuh tahun Baru Terkuak Di Empat Belas Tahun.
Pangkajene dan Kepulauan Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran SH didampingi Kanit PPA Reskrim Polres Pangkep Bripka Hidayat Hasan Basri, sampaikan Press Release tindak persetubuhan anak di bawah umur, di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 30/4/2024.
Tindak pidana terjadi di kampung Alekarajae kelurahan Attasalo Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep, pada sekitar bulan April 2024 (korban tidak mengetahui persis kapan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya karena sudah dilakukan berulang kali).
Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur melanggar pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 76, undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Nomor, 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Persetubuhan yang dilakukan oleh inisial S lahir di Alekarajae tanggal 22 November 1982 (umur 41 tahun), suku Bugis, agama Islam, pendidikan terakhir SD tidak tamat, pekerjaan petani, kewarganegaraan Indonesia, alamat kalamesue Desa Bara batu Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep. Dilakukan kepada N lahir di Wotu tanggal 10 Juni 2009 (umur 14 tahun), suku Bugis, agama Islam, pendidikan terakhir SD tidak tamat, pekerjaan tidak ada, kewarganegaraan Indonesia, Alamat kampung alekaraja Kelurahan Attasalo Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep.
Korban menjelaskan bahwa di setubuhi oleh ayah tirinya sudah beberapa kali sejak masih umur 7 tahun hingga berumur 14 tahun, namun untuk waktunya ia sudah lupa hanya terakhir kali ayah tirinya menyetubuhinya pada sekitar hari Rabu tanggal 3 April 2024, yang bertempat di rumah ayah tirinya yang berada di kampung Alekarajae.
Kronologisnya korban berada dalam kamar sedang tidur tiba-tiba ia bangun karena ayah tirinya mengelus kakinya lalu ayah tiri mengatakan, hussst jangan ribut, kasih ka sebentar saja, yang berarti ayah tirinya mengajak ia untuk bersetubuh, setelah itu ia menjawab pindah kau sambil menendang dan membentak, namun ayah tirinya tetap memaksa ia dengan cara menindih badannya sampai tidak bisa bergerak.
Setelah itu ayah tirinya membuka celana yang ia pakai sampai terlepas lalu kemudian mengangkat baju sampai di atas payudara, setelah itu ayah tiri mengangkat sarung yang ia pakai sampai di pinggang, lalu kemudian menyetubuhinya dengan cara memasukkan, lalu kemudian memasukkan kelaminnya ke dalam vagina lalu menggoyang-goyangkan pinggulnya secara naik turun sambil mencium bibir, kemudian meremas kedua payudara selama sekitar 3 menit, kemudian tersangka merasakan orgasme dan menumpahkan didalam vagina korban, setelah itu ayah tirinya mengatakan apakah kamu sudah haid bulan ini, ia menjawab belum, lalu dijawab kembali oleh ayah Dengan mengatakan kalau terlambat haid bulan ini beritahu saya, nanti saya kasih penggugur berupa buah nanas muda lalu ayah tirinya meninggalkannya keluar kamar.
Akibat dari perbuatan bejad S selama itu korban N sampai saat ini positif hamil diperkirakan sekitar 6 minggu 4 hari.
Barang bukti satu pasang piyama atau baju tidur berwarna merah dan bermotif bunga yang digunakan korban anak nurhanisa pada kejadian terakhir tindak pidana persetubuhan.
Tersangka terdorong melakukan perbuatan bejadnya karena biasa melihat video perempuan seksi di aplikasi Facebook dan YouTube.
Liputan : Muhammad Yopi