Notification

×

Iklan

Iklan

Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu Demo Menolak RUU Penyiaran Yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers.

5/29/24 | Rabu, Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T13:30:47Z

News Update Karawang 

Edisi : Rabu, 29 Mei 2024 

Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu Demo Menolak RUU Penyiaran Yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers.


Karawang (Jawa Barat), dimensitivinews.com.

Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu melakukan demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang dianggap mengancam kebebasan pers. Para jurnalis menggelar seruan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Karawang (DPRD ), Rabu 29 Mei 2024

Organisasi pers tersebut adalah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) MIO, IWO, IMO dan Jawara (Jajaran wartawan karawang.) Aktivis jurnalis Karawang Serta paguyuban wartawan 45 Ketua Enday sukandi Bersama Ketua jawara, Endang Macan Kumbang Dan bersama ketua Ajib Bapak Ujang aditia.

Pantauan Media para jurnalis membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran, diantaranya Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti, Jurnalis Bukan Petugas Rilis, DPR Jangan Bungkam Pers.

Tolak Pasal Bermasalah Pada Revisi UU Penyiaran, dan Demokrasi Tak Tegak Kalau Pilarnya dipatahkan.

Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu melakukan aksi demo menolak draf RUU, Selain membentangkan spanduk berisi penolakan dan sindiran terhadap RUU Penyiaran, puluhan wartawan juga melakukan aksi sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan UU Penyiaran tersebut. 

Koordinator Aksi, Apih Ujang dan ketua IWO Karawang mengatakan, aksi menolak RUU Penyiaran ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Para jurnalis menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap mengancam demokrasi, membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. 

Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c yang berisi larangan jurnalisme investigasi.

Kritik juga dilayangkan atas Pasal 34-36 yang berisi kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Kewenangan ini dianggap akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. 

Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu melakukan aksi demo menolak draf RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD kabupaten Karawang.

Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM. 

RUU Penyiaran juga dianggap melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. RUU Penyiaran ini menghapus Pasal 18 dan Pasal 20 dari UU Penyiaran Nomor 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja. 

Menanggapi hal itu, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyampaikan sikap sebagai berikut: 

Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. 
DPR R I harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. 

Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers. 

Meminta DPRD Karawang mengeluarkan pernyataan resmi dan menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR R I. 

Aksi tersebut diterima oleh Ketua DPRD kabupaten Karawang Budianto SH didampingi Wakil Ketua DPRD dan Haji Toto, berbagai anggota dari praksi PKS, NASDEM, PDI P serta anggota dewan Pks PDIP dan nasdem DPRD menerima para ketua organisasi pers dan melakukan audiensi.

Hasil audiensi tersebut, Ketua DPRD akan menjadikan surat yang sudah ditandatangi oleh para ketua organisasi pers Gerakan Jurnalis Karawang Bersatu, sebagai bahan rekomendasi untuk mengeluarkan surat resmi kelembagaan. Surat tersebut akan diteruskan ke DPR R I sebagai aspirasi jurnalis dan media di Karawang. 

“Artinya, mereka sepakat untuk menolak revisi UU penyiaran khususnya pasal-pasal bermasalah yang telah disampaikan sebelumnya. Surat ini akan dikirim dalam waktu dekat ke DPR R I, langsung menggunakan lembaga DPRD,” ujar ketua DPRD kabupaten karawang Haji Budianto SH, Mejelaskan. kepada semuah jurnalis Ketika di wawancarai oleh para awak media. 

Liputan : Enday Sukandi 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update