News Update Takalar
Edisi : Rabu, 15 Mei 2024
Kasus Dugaan Mark Up BBM DLHP Takalar, Kejari Tinggal Menunggu Hasil Perhitungan BPK.
Kasus Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2022-2023 yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar , untuk saat ini, masih tahap penyelidikan dan melengkapi berkas , Rabu 15/5/2024.
Pemeriksaan Mantan Kadis DLHP Takalar dan orang orang terkait dalam dugaan Korupsi Mark Up Anggaran BBM Solar, Pangangkutan Sampah di Dinas DLHP Takalar, yang di duga merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru SH MH, yang dI hubungi media mengarahkan. Ke jaksa fungsional sebagai tim pemeriksa bidang Tindak pindana khusus, Kurniawan Jalu yang di temui di kantor Kejaksaan Negeri Takalar oleh salah satu wartawan pada Rabu (15/5/2024) pagi memaparkan, terkait dugaan Korupsi pengadaan BBM jenis Dexlite dan solar.
Terkait dugaan Penyimpangan Anggaran BBM jenis Dexlite dan solar di DLHP Takalar sementara masih dalam penyidikan dan menunggu hasil audit, dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel untuk mengetahui jumlah kerugian Negaranya, Ungkap Kurniawan.
Kasus ini kami mulai lakukan pemeriksaan pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.
“Nantilah kita hubungi kembali terkait dengan jumlah total kerugian Negara setelah ada hasil dari BPKB dan Ahli,
Karna menetapkan tersangka itu wajib ada dua alat bukti dan saksi, baru bisa naik tingkat ke penetapan Tersangka, jelas Kurniawan Jalu.
Diketahui bahwa yang menjadi terperiksa adalah mantan pejabat DLHP Takalar Syahrial, dan beberapa saksi lainnya yang berkaitan dengan penggaran BBM pengangkut Sampah DLHP Takalar.
Liputan: Natsir Tarang


