Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPU Bandar Lampung Dianggap Sudah Menghina Pakaian Adat Lampung.

5/22/24 | Rabu, Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T01:25:24Z

News Update Lampung 

Edisi : Rabu, 22 Mei 2024

Ketua KPU Bandar Lampung Dianggap Sudah Menghina Pakaian Adat Lampung.


Bandar Lampung (Lampung), dimensitivinews.com.

Tokoh-tokoh adat Lampung dan puluhan orang yang tergabung dalam berbagai ormas sepakat bahwa, 5 komisioner KPU Bandarlampung bersalah atas peluncuran maskot kera berpakaian kain tapis. Bahkan opsi hukum menjadi fokus masyarakat adat dalam kasus yang dinilai sangat mencederai hati orang Lampung tersebut.

Diinisiasi oleh Laskar Lampung, diskusi yang dilaksanakan di Lamban Gedung Kuning pada Selasa (21/5/2024) tersebut, dihadiri tokoh adat dari berbagai kabupaten/kota di Lampung.

Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin, mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan KPU Kota Bandarlampung. Menurut dia, kera atau monyet melambangkan kerakusan, ketamakan dan orang-orang yang celaka.

Filosofi monyet apa coba? Celaka, tamak, rakus dan sebagainya,” ujar Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin.

Menurut Dang Ike, jika maskot KPU disimbolkan dengan hewan lain seperti gajah dan harimau, tentu tak akan menimbulkan reaksi dari orang-orang Lampung.

“Misalnya gajah, dilambangkan kuat dan penolong. Kemudian harimau dilambangkan berani dan tegas, tentu orang Lampung tak akan marah,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Syabirin koenang, mendesak Polda Lampung untuk segera memproses laporan terkait pelecehan simbol adat Lampung.

“Harus ada efek jera. Ketua KPU Kota Bandarlampung harus kita penjarakan,” tegas Syabirin.

Syabirin menceritakan bahwa pihak KPU telah datang ke rumahnya. Namun ia tak memberi kesimpulan atas kasus pelecehan simbol Lampung dan hanya menerima sebagai tamu.

Sementara itu, kuasa hukum MPAL, Gunawan parikesit, menjelaskan bahwa pihak KPU Kota Bandarlampung masih belum mengaku salah. Hal tersebut terbukti dari permintaan maaf KPU Kota Bandarlampung yang dinilai tak tulus.

“Dalam rilis KPU, ada kalimat mohon maaf jika ada salah. Berarti mereka tidak mengaku bersalah,” kata dia.dan KPU sudah minta maaf tetapi minta maaf sama siapa.

Menurutnya, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Lampung ini tetap bisa diselesaikan secara adat. “Hukum adat kita bisa dipakai," sangsi yang dalam aturan adat dia kena denda.

Laskar Lampung didampingi advokat Gunawan Parikesit melaporkan KPU Kota Bandar lampung, yang telah meluncurkan maskot kera atau monyet berpakaian adat Lampung ke Polda Lampung, Minggu (19/5/2024) dengan barang bukti berupa vidio dan 

“Kami sudah di Polda Lampung,” kata Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha.

Sebagai ormas yang membela kepentingan masyarakat Lampung, ikon itu penghinaan terhadap orang daerah ini.

Dijelaskan olehnya, maskot tersebut di visualisasi kera yang memakai topi dan kain kebanggaan masyarakat Lampung jadi seolah-olah masyarakat Lampung itu monyet. “Keterlaluan,” kata dia.

Tokoh adat raja basa Amrin Ayub, saya sepakat diselesaikan secara simbul adat. kita saja orang Lampung melanggar kena sangsi. jadi ,kita musyawarah secara adat. ini harus ada sangsi karena ini sudah pelecehan dan membuat pernyataan tertulis kemudian dalam aturan adat Lampung yang terkena masalah, intinya pelecehan terhadap suku Lampung kena denda adat, ungkap tokoh adat.

Jainudi perwakilan dari Paisal jausal, harapan kami dari warga Sungkai bunga mayang, kita harus tindak tegas dan kita selesaikan dengan adat. itu tidak hanya di kertas tapi harus di selesaikan secara adat,tapi mereka kalau tidak mau selesai secara adat kami tetap akan mendorong laporan ke Polda Lampung.

Dia menyesalkan kesembronoan KPU Bandarlampung yang tak lihat kiri-kanan lagi. Sudah dikonsultasikan dulu belum monyet dipakaikan pakaian adat Lampung? katanya.

Liputan : Herman 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update