News Update Batam
Edisi : Jumat, 31 Mei 2024
Mantan Kepala BPKAD Natuna Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah.
Batam (Riau), dimensitivinews.com.
Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali berhasil menetapkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna, pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Tersangka berinisial D yang sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala BPKAD kabupaten Natuna, pada tahun 2011, 2012, dan 2013.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira S I K MH melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH M S i, Jumat (31/05/2024).
Dijelaskannya, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.
“Untuk tersangka inisial D menyerahkan diri secara koperatif dan dijemput oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara.” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selanjutnya Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan bahwa D disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.777.500.000.
“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.”, ujarnya.
Dalam kasus korupsi penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sudah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial WS dan inisial D.
Tersangka inisial WS telah lebih dahulu P21 berkas ke Kejaksaan Negeri Tanjung pinang, dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 14 November 2023. Sedangkan tersangka inisial D dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 April 2024.
Lanjutnya, Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Selain itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” tuturnya.
Sambungnya, Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Liputan : Edi Enjoy


