Polsek Tabir Merangin Berhasil Amankan Satu Orang Terkait Pencurian HP.

News Update Merangin

Edisi : Selasa, 21 Mei 2024 

Polsek Tabir Merangin Berhasil Amankan Satu Orang Terkait  Pencurian HP. 


Merangin (Jambi), dimensitivinews.com.

Pada hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan Giat penangkapan 1 orang laki-laki, yang di duga pelaku PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dengan identitas pelaku yakni, SAIPUL ANWAR Alias IPUL Bin M AMIN, tempat tanggal lahir Lubuk Bumbun 19 Mei 1999, Jenis Kelamin Laki - Laki, Agama : Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. 

pelaku Melanggar Pasal PENCURIAN dengan pemberatan  sebagaimana di maksud dalam pasal 363 K U H Pidana, ancaman hukuman 7 tahun.

Pelapor berNama RIDA SEPTIANI Binti HASAN YAMANI, Alamat Desa tanjung ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Alamat lain Kelurahan Buluran kenali Kecamatan Telanai Pura Kodya jambi. 

adapun saksi berNama SHERLI dan NUR CAHAYA KUSUMa, keduanya merupakan Mahasiswa dan berAlamat diDesa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

sementara TKP di R t 02 Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. 

Kronologis Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 21.00  sampai dengan pukul 23.00 WIB, saya dan teman teman yang melaksanakan KKN sedang berkumpul di Posko untuk membahas kegiatan KKN, dan sekira pukul 23.05 WIB kegiatan selesai selanjutnya saya dan teman teman sepakat untuk melakukan Istirahat malam, dan saya melakukan pemeriksaan terhadap pintu dan jendela benar benar sudah tertutup, setelah itu saya istirahat malam. 

Dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB teman saya Sherli telah bangun pagi, dan pada saat itu teman saya Sherli kehilangan Handphon merk A53 warna Lightblue dengan casing warna hijau bermotif Bunga, dan didalamnya ada uang sebesar Rp500.000 dengan SIM card :0 8 5 2 1 7 5 0 1 4 0 4, setelah itu saya hendak melihat Handphon milik saya dan ternyata handphon saya juga hilang. 

Adapun handphon saya yang hilang adalah Merk Iphone 11 warna Hijau Sim Card: 0 8 1 9 4 3 7 7 1 5 7 3 dan handphon merk OPPO A520 warna Putih Cassing warna Hitam, sim Card; 0 8 9 6 7 6 3 5 6 0 8 7, Atas kejadian tersebut saya membuat pengaduan ke polsek Tabir. 

Kronologis penangkapan, Berdasarkan laporan dari saudari RIDA SEPTIANI Binti HASAN YAMANI tentang tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Handphone Merk Oppo A53, Handphone Merk Oppo A5 2020 dan Handphone Merk Iphone 11 yang terjadi di R t 02 Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, yang dilaporkan ke Polsek Tabir.

berdasarkan laporan tersebut  UNIT RESKRIM POLSEK TABIR melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa SAIPUL ANWAR berada di  Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

kemudian Kapolsek Tabir AKP T T MUNTHE SH MH, Memerintahkan UNIT RESKRIM Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA ADDE RAMADHANI SH, segera menuju Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, melakukan pengejaran UNIT RESKRIM polsek Tabir berhasil mengamankan Pelaku SAIPUL ANWAR, kemudian UNIT RESKRIM polsek tabir membawa Pelaku SAIPUL ANWAR ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut. 

Barang Bukti  yang di amankan, 
   •  1 Buah Handphone merk Oppo A5 2020
   •  1 Buah Handphone merk Iphone 11

Liputan : Herman