Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Tabir Jambi Amankan Satu Orang Yang Diduga Maling Motor.

5/31/24 | Jumat, Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T08:33:30Z

News Update Merangin 

Edisi : Jumat, 31 Mei 2024 

Unit Reskrim Polsek Tabir Jambi Amankan Satu Orang Yang  Diduga Maling Motor.


Merangin (Jambi), dimensitivinews.com.

pada hari Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan Giat penangkapan 1 orang laki-laki  yang di duga pelaku PENCURIAN dengan identitas pelaku, 

Nama JS Alias JY Bin MN yang berAlamat di R t 17 Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin provinsi jambi, atau beralamat lain di R t 05 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin

Perkara atau Melanggar Pasal PENCURIAN sebagaimana di maksud dalam pasal 363 K U H Pidana, ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

dengan Pelapor berNama MIRIN Bin Sujadmo, Laki-Laki berAlamat  di R t 02 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin. 

lokasi kejadian di R t 02 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin provinsi jambi. 

Kronologis Kejadian disebutkan, Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 03.00 WIB Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, dirumah pelapor yang berada di R t 02 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, dan barang yang hilang berupa sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam, dengan Nomor polisi BH 6 3 0 9 FX, Nomor Rangka MH1JM3139KK050738 Dan Nomor Mesin : JM31E3046052 atas nama MIRIN.

Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB pelapor  tidur selesai menonton pertandingan bola voli di tivi, Kemudian pelapor terbangun jam 03:30 melihat pintu belakang dan pintu depan terbuka, lalu pelapor melihat sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi yang sebelumnya pelapor parkir di dalam ruang tamu, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000, kemudian pelapor  membuat pengaduan ke polsek Tabir.

Berdasarkan laporan dari korban tentang tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN berupa sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam, yang terjadi di R t 02 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, yang dilaporkan ke Polsek Tabir berdasarkan laporan tersebut  UNIT RESKRIM POLSEK TABIR melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa JAYA SUPRANA berada di R t 05 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

kemudian Kapolsek Tabir AKP TT MUNTHE SH MH, Memerintahkan UNIT RESKRIM Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir, IPDA ADDE RAMADHANI SH, segera menuju R t 05 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, melakukan pengejaran.

UNIT RESKRIM polsek Tabir berhasil mengamankan Pelaku JS kemudian UNIT RESKRIM polsek tabir membawa Pelaku JS ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut. 

Barang Bukti  yang di amankan, 1 Lembar STNK Dengan Nomor Polisi BH 6 3 0 9 FX atas nama MIRIN, 1 Lembar Surat kwitansi pembayaran dari leasing FIFGROUPCuranmor ndo. 

pelaku berhasil diamankan unit reskrim polsek tabir Kurang dari 1 kali 24 jam untuk ungkap kasus pelaku CURANMOR pencurian sepedamotor ini. 

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update