Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Oknum Anggota Dewan Jadi Pemain Dalam Penambangan Liar Tidak Berizin Atau Tidak Mengantongi IUP Produksi di Padang Lampe Pangkep.

6/22/24 | Sabtu, Juni 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T08:32:55Z

News Update Pangkep

Edisi : Sabtu, 22 Juni 2024 

Diduga Oknum Anggota Dewan Jadi Pemain Dalam Penambangan Liar Tidak  Berizin Atau Tidak Mengantongi IUP Produksi di Padang Lampe Pangkep.


Pangkajene dan Kepulauan pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Ketua Lembaga pengawasan pelayanan publik nasional LP3N pangkep sulsel irwan Angkat bicara di publik, melalui penyiaran media Dimensitvnews.com, Jumat 21 Juni 2024 .mendatangi kantor Redaksi media Dimensitvnews.com di Makassar guna untuk berkordinasi dengan pimpinan umum media dimensitvnews.com, Dan Alhasil  sempat berkolaborasi dengan lembaga pengawasan dan media dimensitvnews.com terkait penambangan yang ada di kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang di duga keras tidak mengantongi IUP Produksi.

lebih Ironis lagi kalau ada oknum Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pangkep, yang ikut menambang di desa baring sebelah sungai depan pasar Padang lampe kecamatan segeri kabupaten pangkajene kepulauan, ucap ketua LP3N DPD Kabupaten Pangkep, Di Mana di atur dalam kementerian Dalam UUD tentang Minerba, Ucap Irwan.

Perlu diketahui, ada sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, adapun sanksi yang mengatur terkait tidak memiliki izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 158.

Sanksi hukum ini, berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000.

Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000.

Sanksi lain juga, dapat diberikan kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang, akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000.

Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing, salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang tambang galian c atau Sejenisnya. 

Irwan sebagai lembaga kontrol independen Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional Mengatakan Bahwa, di dalam aturan Yang Isinya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Dalam Undang Undang ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan With; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya.

konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang. 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Popok, ungkap Irwan  di hadapan awak media  Makassar dalam konfrensi pers .

Lanjut, kami sebagai lembaga kontrol sosial independen  LP3N Mengecam keras dengan Adanya dugaan Main Mata Antara Penambang dan Para APH /Instansi Yang Terkait di Dalamnya yang merupakan ada kaitannya dengan kegiatan penambangan yang Illegal, atau penambangan liar. 

lembaga kontrol independen sebagai  kontrol sosial, Irwan Mengatakan di hadapan awak Media  dimensitvnews.com bahwa dalam ungkapan nya tersebut, Bila Mana Sampai Berita Ini sudahh tayang, namun juga para penegak hukum dan segenap instansi yang terkait di dalamnya, namun juga masih belum  memperhatikannya untuk  mengambil suatu sikap atau tindakan yang tegas, maka lembaga kami akan terus mengawal hal kegiatan penambangan Illegal tersebut di kabupaten Pangkep. 

kami akan bekerja keras dan secara serius dalam menangani hal ini untuk bertemu dengan bapak Direktur Reskrim kriminal khusus (Ditreskrimsus)  Polda Sul Sel, dalam    guna  Untuk Menindak Lanjuti Pemberitaan yang kami sudah tayangkan lewat di beberapa media sosial Makassar, terkait Maraknya kegiatan Penambangan di kabupaten Pangkep Sul Sel  Tanpa Mengantongi IJIN /IUP Produksi Selama ini, ungkapnya Irwan lembaga LP3N.

Lanjutnya ketua lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional LP3N Irwan Mengatakan Bahwa di dalam Undang undang Mineral dan Batu Bara Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan dalam  mengenai penyempurnaan terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang. 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B, ungkap Irwan Jumat 21/6/2024 di Makassar. 

Lanjut, Irwan Mengecam keras yang selama ini sudah sekian lama Adanya dugaan keras Main Mata Antara Penambang  dan para Penegak hukum dari bawah sampai naik tingkat atas, juga para instansi  yang terlibat di dalamnya baik itu di wilayah kabupaten maupun tingkat provinsi Apa sebenarnya Yang terjadi Para Penambangan di Pangkep, sampai sekarang tidak ada tindakan dari Instansi Yang Terkait.

lebih lebih dari Lembaga Pengawasan DPRD Kabupaten pangkep juga dugaan keras adanya Pembiaran, yang secara berjamaah di karenakan Adanya Oknum Anggota dewan di dalamnya Yang Terlibat jadi  penambang tersebut. 

Juga masyarakat kabupaten Pangkep bisa  Mengutip bahwa selama ini yang sekian lama bahkan sampai  sudah bertahun tahun lamanya berjalan kegiatan  penambangan Ilegal tersebut,  juga dari pihak APH /Polres  Pangkep Dan Polda Sul Sel di anggap tutup Mata  Sama sama  mungkin  sudah menjadi kebiasaan, dan bisa menjadi suatu  catatan yang paling terburuk di mata Rakyat, Ya Sangat Miris Melihat dari pada Apa yang terjadi saat  sekarang ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, di mana mana longsor dan banjir akibat dari pada Penambangan Illegal atau yang Liar, Tanpa melakukan Reklamasi kembali yang bekas penambangan Illegal .atau Liar.

Semoga dalam Pemberitaan ini kami bisa tayangkan di beberapa media online dan juga media sosial lainnya, bisa bermanfaat dan bisa  di perhatikan lagi sebagai mana mestinya, penambangan di lakukan dengan yang secara aturannya.

Liputan : Arfah Adha Mansyur

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update