Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo.

6/01/24 | Sabtu, Juni 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T09:40:31Z

News Update Tebo 

Edisi : Sabtu, 01 Juni 2024 

Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo. 


Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.
Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan, Kita eksekusi di Tebo, kata Ridwan. 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.
Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3,4 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan. 

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo. Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. 
Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (M A).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno. 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara.

Dalam petikan putusan, M A menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus M A tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi, kata Kejari Tebo.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update