Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Akan Segera Limpahkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Pamsimas ke Kejari.

7/31/24 | Rabu, Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T09:06:16Z

News Update Lampung Utara

Edisi : Rabu, 31 Juli 2024 

Inspektorat Akan Segera Limpahkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi  Pamsimas ke Kejari.


Lampung Utara (Lampung), dimensitivinews.com.

Pada hari Rabu pada tanggal 31 Juli 2024 awak media mendatangi kantor Inspektorat Lampung Utara untuk mengkonfirmasi Laporan yang sebelumnya telah masuk ke Kejari Lampung Utara, Tentang Indikasi Dugaan Korupsi Pamsimas anggaran Tahun 2023.

Pada saat awak media tiba di kantor Inspektorat, awak media disambut Oleh Pak Apriyadi selaku Staff dari Irbansus dan sekaligus Ketua Tim penyelidikan Laporan Pamsimas tersebut. 

Saat di Konfirmasi Awak media tentang laporan Pamsimas tersebut sudah sejauh mana hasil Penyelidikan kepada pihak yang terkait, pak Apriyadi menjawab, Alhamdulilah Penyelidikan sudah dalam proses dan sebentar lagi akan selesai, dan akan segera kami Limpahkan ke Kejaksaan Lampung Utara secepatnya dalam minggu ini.

Dan pertanyaannya awak media selanjutnya kepada pak Apriyadi, apakah anggota Fokmas itu menyalahi aturan karena ada beberapa anggota Fokmas yang PNS dan Staff Desa. 

Pak Apriyadi pun menjawab, untuk masalah itu kami belum bisa simpulkan, karena masih fokus pada dasar laporan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. 

Dari jawaban Pak Apriyadi selaku Staff Irbansus sekaligus Ketua Tim penyelidikan awak media merasa puas tentang jawaban Apriyadi bahwa, segera mungkin dalam minggu ini laporan tersebut akan dinaikkan ke Kejari Lampung Utara, tetapi disamping itu dari jawaban pak Apriyadi awak media pun masih belum puas saat jawaban awak media mengenai Anggota Fokmas yang berasal Dari PNS dan Staff Desa. 

Selain dari laporan dugaan Korupsi Pamsimas masalah lainnya adalah keAnggotaan Fokmas tersebut. 
Karena sudah jelas tertera dalam aturan bahwa Anggota Fokmas yang terlibat tidak dibolehkan dari Pihak PNS ataupun Staff Desa.  

Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update