Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Keluhkan Dugaan Praktik Peracunan Udang di Sungai KAI, Minta Pengawasan Ditingkatkan

6/06/26 | Sabtu, Juni 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T07:48:40Z

Warga Keluhkan Dugaan Praktik Peracunan Udang di Sungai KAI, Minta Pengawasan Ditingkatkan

Banyuasin (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Sejumlah warga di wilayah Karang Agung Ilir (KAI), Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan maraknya dugaan praktik penangkapan udang menggunakan bahan berbahaya di sejumlah aliran sungai. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil sungai.

Salah seorang warga, Suyitno, mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di beberapa titik perairan di wilayah KAI. Menurutnya, dugaan penggunaan bahan kimia untuk menangkap udang dan ikan semakin sering dikeluhkan masyarakat.

“Warga berharap ada perhatian serius dari semua pihak karena sungai merupakan sumber mata pencaharian masyarakat. Jika praktik seperti ini terus terjadi, dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut warga, penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan hasil perairan tidak hanya berpotensi mematikan udang, tetapi juga dapat mengganggu kelangsungan hidup ikan dan biota lainnya, termasuk anakan ikan serta udang yang sedang berkembang biak.

Masyarakat berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat terkait dapat meningkatkan sosialisasi dan pengawasan guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan perairan.

Menanggapi hal tersebut, Sodiq, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin secara tegas melarang segala bentuk penangkapan ikan maupun udang dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bahan berbahaya lainnya.

Menurutnya, perairan umum di Kabupaten Banyuasin merupakan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis tinggi sehingga harus dijaga bersama agar tetap lestari dan berkelanjutan.

“Praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dapat merusak ekosistem perairan, mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan, serta berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan hasil perairan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan, seperti jaring, bubu, maupun perangkap tradisional lainnya yang tidak merusak habitat perairan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pemerintah desa, aparat penegak hukum, atau instansi terkait apabila menemukan dugaan aktivitas penangkapan ikan dan udang yang menggunakan bahan berbahaya.

“Kelestarian sungai merupakan tanggung jawab bersama. Dengan menjaga lingkungan perairan, kita juga menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tutupnya.

Warga berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat guna menjaga kelestarian sungai serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem perairan di wilayah Karang Agung Ilir.

(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update