Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Reskrim Bersama Penyidik Unit PPA Polres Takalar Tahan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur di Takalar.

8/24/24 | Sabtu, Agustus 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T10:20:55Z

News Update Takalar 

Edisi : Sabtu, 24 Agustus 2024



Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Penyidik PPA Polres Takalar yang menangani perkara Persetubuhan Anak dibawa umur di Takalar telah menahan pelaku yang berinisial M A Jumat siang, 23 Agustus 2024 setelah di lakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi-saksi.

Penahanan pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir SH MH kepada Penasehat Hukum Korban Djaya SKM SH LLM dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sesuai penangkapan Jumat kemarin.

Penasehat Hukum korban Djaya membenarkan informasi tersebut dan langsung apresiasi kinerja keras penyidik PPA Polres Takalar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir dan Kanit PPA Polres Takalar, IPTU Sumarwan.

Orang tua korban berharap pelaku di beri sanksi hukum yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku yang membuat anaknya Trauma setelah kejadian tersebut

Setelah dilakukan penahanan pelaku oleh Penyidik PPA Polres Takalar, Penasehat Hukum korban DJAYa kembali akan berkomunikasi dengan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak dibawah umur tersebut sampai tuntas.

Djaya Penasehat Hukum korban tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, atas perhatian dan pembuktian kinerja yang luar biasa kepada keluarga korban atas ditahannya pelaku.

Liputan : Darman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update