News Update Takalar
Edisi : Kamis, 01 Agustus 2024
Mantan kepala SDN Bilacaddi Nurdin Tola di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Takalar.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Nurdin Tola, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka korupsi. Saat ini, Nurdin Tola menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2.
Nurdin Tola diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Bilacaddi.
"Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola, yang diduga merugikan negara sekitar 200 juta rupiah akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK," ujar Tenriawaru, dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar, Kamis malam (01/08/2024).
Selain Nurdin Tola, beberapa pihak lain yang dianggap mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga telah diperiksa.
"Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambah Tenriawaru.
Nurdin Tola terancam pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan dan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor B garis datar 128 garing P 4 garing 32 garing F d titik 1 garing 08 garing 2024, tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT garis datar 04 garing P titik 4 titik 32 garing F d titik 1 garing 08 garing 2024,tanggal 01 Agustus 2024. Nurdin Tola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2022.
Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Liputan : Abdul Wahab


