News Update Tebo
Edisi : Senin, 30 September 2024
Pelaku Dugaan Diskriminasi Belum Diperiksa, Aliansi Masyarakat Cinta Damai Kembali Lakukan Aksi.
Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.
Kisruh dugaan diskriminasi ras dan etnis terus mendapat pengawalan dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai, perbuatan diskriminatif terhadap ras dan etnis tentu telah dilarang dengan tegas oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Syaiful perwakilan Aliansi dalam orasinya di depan gedung DPRD Tebo menyampaikan, sampai hari ini terduga belum dipanggil dan diperiksa, kami mempertanyakan kinerja Kapolres Tebo terhadap dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh saudara Siswanto Anggota DPRD Tebo dari Partai PKS, 30/9/2024.
Kami menegaskan kepada Kapolres Tebo agar segera proses sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008. Kami menilai perbuatan diskriminatif terhadap ras dan etnis ini berarti menentang Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara kita ini termasuk rasis. Jika Kapolres Tebo tidak mampu memproses dugaan rasis ini, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri guna mendesak Kapolri untuk ambil alih kasus ini.
Kami mendesak DPRD Tebo untuk segera bentuk Badan Kehormatan (BK) dan panggil saudara Siswanto, kami juga mempertanyakan ketegasan Lembaga Adat Melayu (L A M) Tebo yang belum memberi sanksi tegas terhadap saudara Agus Rubianto, atas panggilan resmi dari L A M yang belum diindahkan oleh Agus.
Kami tidak menjamin jika kasus ini lambat ditangani akan timbul konflik sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Liputan : Herman



