Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur.

9/11/24 | Rabu, September 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T07:26:50Z

News update Bulukumba

Edisi : Rabu, 11 September 2024 

Polres Bulukumba Tetapkan FR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan  Anak di Bawah Umur. 



Bulukumba (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Satuan Reskrim Polres Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial. Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan FR umur 44 tahun sebagai tersangka, pada Rabu (11/09/2024), sekira pukul 09.00 Wita.

Seusai penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar Konferensi Pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba. 

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko S I K MH didampingi Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Haji Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Andi Umar Rusli, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim menegaskan bahwasanya kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.

Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok itu, sebelum adanya pelaporan dari pihak korban, polisi telah memonitor kasus ini di beberapa media sosial yang sempat viral.

"Beberapa hari lalu terduga kita amankan. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan," ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media, Rabu (11/09/2024).

AKP Aris Satrio Sujatmiko lebih jauh menjelaskan korban dari penganiayaan tersebut, yaitu SR umur 10 tahun. Sedangkan pelaku FR merupakan paman dari korban sendiri. 

"Terkait motif pelaku melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin." Jelas Kasat Reskrim.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 ayat 2 jo pasal 76c Undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara." Sebut Kasat.

Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan FR dengan mengenakan baju berwarna oranye, dengan tulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol. 

Tersangka FR yang awalnya berada di dalam ruangan Unit PPA, dibawa keluar menuju ke arah bagian depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Liputan : Kaharuddin

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update