Notification

×

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Lima Kilogram Sabu Dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

11/19/24 | Selasa, November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T09:24:45Z

News Update Jambi

Edisi : Selasa, 19 November 2024 

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Lima Kilogram Sabu Dan Ribuan Butir Pil Ekstasi



Jambi, dimensitvnews.com.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5 kg pada Selasa, (19/11/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M Maulana Kesuma.

Dalam release nya Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11/2024) malam.

“Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (umur 19 tahun) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi 4.582 butir, ” Jelas Dir Resnarkoba.

Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang melakukan pengintaian terhadap pelaku pada saat itu dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan Haji Kamil akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange, dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel, yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone,” Ungkap Ernesto.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan  oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang, untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar 7 juta rupiah.

” Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut sebanyak  Rp7.723.115.000. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan Undang Undang 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” Tutupnya.

Liputan : Syopwan

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update