News Update Tebo
Edisi : Selasa, 05 November 2024
Hayatul Azmi Kades Terancam Untuk diberhentikan atau PAW, Atas Dugaan Mar-Up Dana Desa Tahun 2022 sampai Tahun 2024.
Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.
sekitar 10.00 WIB Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu. bersama pemuka masyarakat desa Sungai Rambai awalnya mendatangani Polres Resort Tebo, menyampaikan surat pemberitahuan terhadap rencana aksi demo kepala desa atas nama Hayatul Azmi S P d I, tertanggal 31 Oktober 2024 di Kantor kepala Desa Sungai Rambai kecamatan Tebo, Terkait tuntutan masyarakat terhadap anggota BPD Sungai Rambai, terutama realisasi penggunaan dana desa (DD) serta dana dana bantuan lainnya yang pelaksanaannya telah banyak menyimpang dari R A P Des yang telah disepakati alias mark-up, Rabu 30 Oktober 2024.
Kronogisnya, bahwa kinerja kades Hayatul Azmi S P d I yang dinilai tidak transparansi dalam melakukan penggunaan Dana Desa (D D) oleh masyarakat, membuat masyarakat kesal, atas perlakuan BPD telah melakukan teguran secara tertulis kepada kepala desa atas permintaan masyarakat, namun sampai saat ini belum di indahkan oleh kepala desa Hayatul Azmi S P d I bahkan telah dilaporkan oleh BPD ke APH, (polres Tebo), Atas dasar penyimpangan penggunan anggaran yang telah di tetapkan oleh Musdes, Pungkas Ketua BPD.
Terkait dengan himbawan polres Tebo maka BPD bersama warga mengambil keputusan, untuk tidak melakukan aksi demo dikantor desa, tapi akan melakukan mediasi soal tuntutan tersebut di Aula Kantor PMD tebo, Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar 09.00 WIB. Yang Terdiri dari tokoh tokoh masyarakat serta 7 orang anggota BPD Desa sungai Rambai yang hadir, termasuk Kepala Desa, berjumlah 36 orang dari warga desa sungai rambai, serta dihadiri camat dan kasi pemerintahan Kecamatan Tebo Ulu, Kadis PMD, Kesbangpol, yang didampingi oleh Anggota Kepolisian polres Tebo, serta Babinkamtibmas TNI dan Polri.
Proses Mediasi hampir memanas saat perwakilan masyarakat dan tokoh desa mengajukan tuntutan kepada pemerintah Kabupaten Tebo, pertama agar PJ bupati Tebo memberhentikan Hayatul Azmi S P d I atau di P A W kan, Kedua, Meminta kinerja Kades Hayatul Azmi, agar segera di Oudit, atas temuan yang telah dilaporkan ke APH, oleh BPD sungai Rambai, tanggal 7 Juli 2024 oleh inspektorat kabupaten Tebo. Ketiga agar Kades Hayatul Azmi, diproses secara hukum, berdasarkan dari berbagai tuntutan masyarakat peserta memutuskan melalui berita acara mediasi.
1. Semua keluhan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan kades selama 1 tahun 10 bulan akan di telaah oleh tim kabupaten Tebo.
2. Peserta rapat, berkomitmen untuk menjaga stabilitas kamtibmas di desa dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum sampai selesai nya proses pemberian sanksi oleh tim kabupaten.
3. Dinas PMD, Camat, Inspektorat Tebo, BPD akan melakukan kajian, terhadap dugaan pelanggaran kades untuk diteruskan kepada tim pemberi sanksi terhadap kades dalam kabupaten Tebo.
Kemudian Ketua BPD Iskandar menegaskan, jika dalam tenggang waktu tersebut tidak ada tindakan yang memuaskan, anggota BPD akan menolak penanda tanganan keputusan tanggal 31 Oktober 2024 nantinya, dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
selanjutnya, ditambahkan tokoh masyarakat "Bani" Dengan Telah Dilaksanakan Audiensi atau Rapat Khusus Dikantor Dinas PMD Pada 30 Oktober 2024, Harapan Saya dengan adanya Aspirasi Masyarakat ini, agar Pihak Terkait Dapat Memenuhi Tuntutan Masyarakat, yakni untuk Memberhentikan Alias P A W kan Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi, "ujarnya.
Liputan : Herman





