News Update Tolitoli
Edisi : Sabtu, 02 November 2024
Polres Tolitoli Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Tolitoli (Sulawesi Tengah), dimensitvnews.com.
dengan dasarLaporan Polisi Nomor : LP garing A garing 26 garing angka Romawi 10 garing 2024 garing SPKT garing Res Tolitoli garing Polda Sulteng, tanggal 15
Oktober 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor : S p titik Gas garing 26 garing angka Romawi 10 garing 2024 garing Reskrim, Tanggal 15 Oktober
2024.
tempat kejadian diDesa Soni Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 jam 17.00 WITA.
Lelaki inisial F (Fadil) atas suruhan temanya yang berada di Kalimantan Utara dengan inisial S
untuk menjemput narkotika jenis sabu di desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli untuk dibawa dan diedarkan di wilayah kabupaten Parigi Maoutong.
Inisial F (FADLI), umur 38 tahun, agama Islam, Petani, alamat Dusun 2 Desa Supilopo, KecamatanTomini, Kabupaten Parigi Moutong.
Bahwa tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober
2024.
pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WITA satresnarkoba polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Herman Yoseph MP SH MH, ke desa
Soni kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran
narkotika. Selanjutnya pada sekira jam 17.00 WITA tim melakukan penangkapan terhadap lelaki F di penginapan Nabil di desa Soni, kecamatan Dampal Selatan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bal (berat netto 50,58 gram) berada dalam penguasaan
tersangka, yang disimpan dalam saku celananya.
Setelah serangkaian tindakan oleh TKP maka pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut. tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang mana tersangka baru
setahun bebas dari hukuman yang dijalaninya di Tarakan, Kalimantan Utara.
Narkotika jenis sabu dengan sebanyak 1 bal dengan berat bruto 50,58 gram,
pasal yang disangkakan Pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang R I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Liputan : Hasan Basri




