News Update Tolitoli
Edisi : Sabtu, 23 November 2024
Polres Tolitoli Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Modus Perdagangan Perempuan
Tolitoli (Sulawesi Tengah), dimensitvnews.com.
Polres Tolitoli kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka berinisial G sebagai penghubung dengan tarif layanan mencapai 350 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas berwarna putih.
Kasi Humas Polres Tolitoli, Ipda Budi Armojo, yang didampingi oleh KBO Reskrim, Ipda Yanto Walisa, SH, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah dua perempuan berinisial M dan I. Keduanya diduga diperjualbelikan melalui perantara G yang berperan sebagai mucikari.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami mendalami peran tersangka dan mencari kemungkinan adanya korban lain," ungkap Ipda Budi.
Modus operandi yang digunakan tersangka G terbilang rapi. Ia memanfaatkan jejaring sosial untuk mencari pelanggan. Setelah kesepakatan tarif tercapai, korban dijemput dan dibawa ke lokasi yang telah disiapkan oleh tersangka. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Tersangka G kini dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang TPPO yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perdagangan orang. Pasal ini memberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan eksploitasi manusia.
"Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. Polres Tolitoli berkomitmen untuk memberantas segala bentuk TPPO di wilayah ini," tambah Ipda Budi.
Dari data Polres Tolitoli, ini merupakan kasus pertama TPPO yang diungkap di awal tahun 2023. Pada tahun sebelumnya, tercatat sebanyak tiga kasus serupa yang berhasil diungkap. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian bersama.
Polres Tolitoli juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada perdagangan orang. “Kami berharap adanya kesadaran bersama untuk memutus mata rantai kejahatan ini. Peran masyarakat sangat penting,” tutup Ipda Budi.
Polisi kini terus mendalami jaringan tersangka G dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap mucikari ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban sekaligus menjadi langkah tegas dalam menekan angka TPPO di wilayah Tolitoli.
Liputan : Hasan Basri




