News Update Pesawaran
Edisi : Selasa, 19 November 2024
Sidang Perdana Terbuka Pra Peradilan dengan Terlapor Polres Pesawaran Atas dihentikannya Perkara Enggo Pratama Karena Tidak Cukup Bukti.
Pesawaran (Lampung), dimensitvnews.com.
Sidang terbuka pra Pradilan dengan Terlapor Polres Pesawaran atas di hentikannya perkara Enggo pratama Camat Negeri katon Kabupaten Pesawaran, karena dianggap kurang cukup Bukti kini memasuki sidang perdana, yang di gelar di pengadilan negeri gedong tataan kabupaten pesawaran.
Sidang pra peradilan Terlapor Polres Pesawaran atas di hentikannya penyidikan oknum camat Negeri katon/ Enggo pratama yang melanggar Pidana pemilu, dan aturan ASN karena tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Pesawaran 2024, serta terlapor diamankan menggunakan fasilitas negara dan membawa alat peraga kampanye dan bersembunyi di kolong meja staf di kantor kecamatan negeri katon kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak awal dengan agenda membacakan permohonan pelapor pada Sidang yang di gelar di pengadilan negeri Gedong Tataan kabupaten pesawaran, pada Senin 18 november 2024.
Kuasa hukum pelapor Yopi S h menjelaskan bahwa hari ini merupakan sidang perdana pra pradilan sebagai terlapor polres pesawaran dengan agenda pembacaan permohonan pelapor.
Tokoh masyarakat yang juga ikut menghadiri sidang perdana pra pradilan Mualim taher menjelaskan bahwa, keyakinan nya menyerahkan perkara ini ke pengadilan negeri gedong tataan dengan harapan dapat betul memberikan, dan menegakkan keadilan Jagan sampai ada tebang pilih.
Di pimpin langsung sebagai hakim ketua, Prama Widianugraha SH MH menunda sidang hingga selasa 19 november 2024 pukul 10.00 WIB untuk agenda, mendengarkan keterangan saksi. hadir juga dalam sidang perdana Pra pradilan kuasa hukum pelapor dan juga ikut menyaksikan tokoh masyarakat, serta sejumlah masyarakat pesawaran yang ingin melihat langsung sidang tersebut.
Liputan : Akmal MD, SH





