Notification

×

Iklan

Iklan

Alat Berat Excavator Melintas Mengakibatkan Jalan Rusak Parah

12/11/24 | Rabu, Desember 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T07:46:52Z

News Update Tebo 

Edisi : Rabu, 11 Desember 2024 

Alat Berat Excavator Melintas Mengakibatkan Jalan Rusak Parah



Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, alat berat Excavator melintas di jalan Kabupaten Tebo, kecamatan Tebo ulu,desa Pulau panjang,dusun teluk keloyang, sekitar pukul 09.30 WIB, hari Senin, 09 Desember 2024.

Dari lahan masyarakat yang dibuat nya steking parit  gajah atau pematangan untuk ditanam tanaman sawit.

Kejadian sebelum nya alat excavator tersebut mengerjakan lahan masyarakat didesa pulau panjang.
jalan tersebut baru dibangun akhir tahun 2023 oleh konsultan pengawas dari PT profil studio lengkungan, dengan nilai Rp6.956.653.559 Yang pelaksana nya PT tepian sungai Batanghari.

Pekerjaan galian parit tersebut yang dilakukan dengan upah hitungan permeter, yang senilai satu meter Rp35.000, Dan alat tersebut sempat membuat parit di salah satu lahan masyarakat, yang mana lahan tersebut adalah milik orang lain dan juga merusak   tanaman sawit yang sudah mau mulai  berbuah, milik masyarakat atas nama inisial A.

Dan sampai saat ini jadi permasalahan belum juga ada penyelesaian antara kedua belah pihak masyarakat tersebut.

Jalan lintas yang disebut jalan Padang lamo tersebut selama ini belum pernah tersentuh pembangunan jalan dan setelah dibangun dilewati oleh kendaraan alat berat excavator, milik yang keterangan dari Ari sopir alat berat excavator adalah milik orang luar kabupaten Tebo.

“Kepada penegak hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan jalan raya”, tegasnya.

Dimana pasal ayat 162 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.

“Terpenting juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya.

Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan:

Setiap orang yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan, Ungkap ketua ormas LMPP kabupaten Tebo.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update