Notification

×

Iklan

Iklan

FENOMENA PILKADA KABUPATEN GOWA INTRIK DAN A BUSE OF POWER

12/06/24 | Jumat, Desember 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T05:43:01Z

FENOMENA PILKADA KABUPATEN  GOWA  INTRIK DAN A BUSE OF POWER

Oleh   : Agus Salim Dg Ngago

Dosen Universitas Pepabri Makassar

Intrik politik adalah serangkaian tindakan, strategi, atau manipulasi yang dilakukan dalam dunia politik dengan tujuan tertentu, sering kali bersifat rahasia, licik, atau tidak langsung. Intrik politik biasanya melibatkan manuver di balik layar, taktik memengaruhi, memanipulasi opini, atau memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. 

Tujuan dari intrik politik bisa bervariasi, seperti mendapatkan kekuasaan, mempertahankan posisi, menjatuhkan lawan politik, atau mengamankan dukungan untuk kebijakan tertentu. Dalam praktiknya, intrik politik sering kali dikaitkan dengan praktik-praktik yang tidak transparan atau bahkan tidak etis. 

Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kekuasaan yang dimilikinya secara tidak etis, ilegal, atau tidak adil untuk keuntungan pribadi, kelompok tertentu, atau untuk menindas orang lain. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali terjadi dalam berbagai konteks, seperti pemerintahan, organisasi, tempat kerja, atau hubungan pribadi.

Berbagai pelanggaran yang merusak nilai-nilai demokrasi. Mulai dari politik uang, kampanye hitam, manipulasi data pemilih, hingga intimidasi terhadap pemilih, semua ini berpotensi mencederai integritas proses demokrasi. Untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci.  

Politik uang atau *money politics* adalah salah satu pelanggaran paling sering terjadi dalam Pilkada. Para kandidat atau tim sukses sering kali menggunakan uang sebagai alat untuk membeli suara. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam persaingan politik, tetapi juga menciptakan budaya korupsi yang sulit diberantas. Menurut Pasal 187 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Namun, efektivitas penegakan hukum ini masih dipertanyakan, mengingat sulitnya pembuktian dan lemahnya pengawasan di tingkat akar rumput.  

Selain itu, kampanye hitam (*black campaign*) juga menjadi isu serius. Informasi palsu, fitnah, atau ujaran kebencian kerap digunakan untuk menjatuhkan lawan politik. Dalam era digital, penyebaran informasi bohong menjadi lebih mudah dan cepat, terutama melalui media sosial. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pilkada memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, tetapi implementasinya sering kali terkendala karena adanya bias politik atau ketidakjelasan regulasi.  

Manipulasi data pemilih, seperti penggunaan identitas palsu atau penghilangan nama pemilih tertentu, juga mencederai prinsip "satu orang, satu suara". Pelanggaran ini bisa dijerat dengan Pasal 488 UU Pilkada yang mengancam pelaku dengan pidana denda atau kurungan. Namun, lagi-lagi tantangan utama adalah lemahnya sistem administrasi kependudukan dan pengawasan selama proses pemilihan.  

Tidak kalah penting adalah intimidasi terhadap pemilih. Ancaman, tekanan, atau paksaan kepada pemilih agar memilih kandidat tertentu merupakan pelanggaran serius yang merusak kebebasan memilih. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 149 KUHP. Tetapi, intimidasi sering kali sulit dibuktikan karena korban enggan melapor akibat rasa takut.  

Penegakan hukum dalam Pilkada harus diperkuat dengan sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus mampu bekerja sama secara transparan dan profesional. Di sisi lain, pendidikan politik kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar pemilih tidak hanya menjadi objek politik, tetapi juga subjek yang kritis dan berdaya.  

Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran adalah fondasi demokrasi yang sehat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran dalam Pilkada akan terus berulang, dan demokrasi Indonesia akan kehilangan maknanya. Mari bersama menjaga integritas Pilkada demi masa depan bangsa yang lebih baik.  

*Menelisik Pilkada Gowa*

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Gowa, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, merupakan cerminan dari praktik demokrasi di tingkat lokal. Namun, seperti halnya pelaksanaan demokrasi di tempat lain, Pilkada Gowa tidak luput dari tantangan, termasuk potensi pelanggaran dan dinamika politik yang kompleks. Berikut adalah beberapa aspek yang relevan untuk menelisik Pilkada di Gowa: 

Potensi dan Jenis Pelanggaran antara lain

Pelanggaran administratif.  Ini meliputi masalah dalam daftar pemilih, penempatan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, atau penggunaan fasilitas negara oleh petahana.

Politik uang (money politics) Salah satu masalah klasik yang sering terjadi dalam Pilkada adalah politik uang yang melibatkan kandidat atau tim sukses dalam upaya memengaruhi pemilih.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) petahana atau pihak dengan akses ke sumber daya pemerintah sering diduga memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan politik.

Intimidasi atau  kekerasan.  Dalam beberapa kasus, pelanggaran Pilkada juga melibatkan ancaman terhadap pemilih, penyelenggara, atau pengawas pemilu. 

*Wajah Demokrasi di Gowa*

Dinamika politik dinasti Kabupaten Gowa dikenal memiliki tradisi politik dinasti yang cukup kuat. Hal ini memengaruhi tingkat kompetisi politik serta independensi lembaga-lembaga pemilu.

Partisipasi masyarakat,  pilkada adalah ajang penting untuk mengukur sejauh mana masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. Tingkat partisipasi dapat menjadi indikator kesehatan demokrasi lokal.

Peran media lokal.  Media menjadi salah satu aktor penting dalam memberikan informasi yang netral dan mendidik masyarakat. Namun, terkadang media juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan tertentu. 

Pentingnya Pengawasan

KPU dan Bawaslu.  Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat penting untuk memastikan Pilkada berlangsung sesuai aturan. Pelanggaran yang tidak ditindak tegas dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Partisipasi masyarakat sipil Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi pemantau independen memiliki peran signifikan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran. 

Rekomendasi untuk Masa Depan

Edukasi pemilih Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka dan dampak politik uang terhadap demokrasi jangka panjang.

Peningkatan integritas penyelenggara pemilu Pelatihan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara pemilu dapat meminimalkan potensi kecurangan.

Penguatan sanksi Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Pilkada akan memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas demokrasi. 

Pilkada di Gowa dapat menjadi refleksi atas tantangan dan peluang dalam membangun demokrasi yang lebih matang. Pelaksanaan yang jujur, adil, dan transparan akan memperkuat legitimasi pemimpin yang terpilih serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update