News Update Tebo
Edisi : Kamis, 12 Desember 2024
Korban Lakalantas Patah Tulang Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Tebo.
Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.
kasus lakalantas memasuki jalan proses hukum sudah sampai ke tahab persidangan ke 12 atau tempat sidang putusan ke 12 kali nya, di pengadilan negeri kabupaten Tebo yang didamping oleh sadewi justice Law Firm kamis,12 Desember 2024,
12:29 WIB.
Kasus lakalantas yang terjadi tanggal 28 mei 2024 dikabupaten Tebo kelurahan Tebing tinggi yang saat ini dalam proses persidangan, yang mana
kedua belah pihak belum juga menemukan jalan untuk perdamaian secara kekeluargaan.
Dari pihak korban Delvi polwan yang bertugas Lantas tebo, tidak terima dan Tidak mau diajak untuk berdamai secara kekeluargaan oleh Agus wadi sebagai ketua ormas LMPP dan wartawan Tebo, tetap mengarahkan ke jalur hukum dengan proses hukum.
Rekan-rekan dan kluarga dari korban Agus wadi sangat kecewa atas kelanjutan kasus dari lakalantas yang menimpa Agus wadi sebagai ketua ormas LMPP laskar merah putih perjuangan, yang sampai mendapatkan, tuntutan dari jaksa penuntut umum 6 bulan, tuntutan Diberi oleh pengadilan negeri Tebo putusan menjadi 2 tahun penjara.
Begitu juga dari rekan-rekan awak media dan ormas laskar merah putih perjuangan, Juga merasa keberatan atas kasus yang menimpa Agus wadi dari tuntutan jaksa 6 bulan dikasi putusan 12 bulan atau 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri kabupaten Tebo.
Padahal selama ini sudah banyak terjadi lakalantas di kabupaten Tebo,
dari yang meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan tidak ada yang berlanjut ke jalur hukum, Ada apa.
Sebenarnya ada apa, yang terjadi dengan pengadilan negeri Tebo, Dan bagaimana dengan satuan lakalantas kabupaten Tebo yang selama ini banyak kasus lakalantas, diarahkan untuk mediasi dahulu dan perdamaian oleh pihak lantas, bahkan ada yang meninggal dunia dianjurkan untuk melakukan mediasi perdamaian, dan Agus wadi juga pernah terlibat untuk menjadi saksi perdamaian 2 kasus lakalantas yang meninggal dunia oleh pihak lantas. apa karena lawan agus wadi adalah seorang anggota polwan yang bertugas di lantas tersebut.
Penyebab dari terjadinya kasus lakalantas tersebut, akibat mobil yang hendak menyeberang mendadak dan berhenti dijalur Agus wadi, Dari penyidikan sampai ke kejaksaan tidak pernah mobil tersebut dilibatkan dalam proses kasus lakalantas tersebut.
Agus wadi sebenarnya juga korban dari kelalaian dari pengendara mobil Avanza yang tiba-tiba berhenti dijalur Agus wadi. yang mana keterangan dari Agus dan Delvi dan juga beberapa saksi mata, mobil tersebut hendak menyebrang ke cucian di tempat kejadian tersebut, mobil tersebut
yang membawa kedua korban Delvi dan Agus ke RSUD terdekat.
Mobil yang hendak menyeberang dugaan milik oknum anggota polri kabupaten Tebo, jelasnya Dari saksi.
Dari pihak kluarga dan rekan-rekan dari media, ormas, dan juga LBH dari Agus wadi Sangat kecewa atas putusan yang diberikan oleh pengadilan negeri Tebo, Dikarenakan ada salah satu anak dari rekan ormas LMPP yang ditabrak oleh pengendara mobil dan mengakibatkan luka patah tulang pada pahasebelah kiri, dan sampai saat ini belum juga sembuh, Dan dari pihak pemilik mobil dikenakan tuntutan dari jaksa 6 bulan dan oleh pengadilan negeri Tebo diberikan vonis putusan 3 bulan penjara, Udah jelas - jelas Riski mengalami luka berat Sedangkan Delvi mengalami luka gores.
yang seharusnya dari pihak pimpinan polantas itu sendiri yang harus memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, seperti halnya dengan kasus-kasus yang sudah banyak terjadi dilantas kabupaten Tebo ini, Terangnya ketua harian satu LMPP, candores.
Kepada pihak polri, Polda, dan jajarannya selaku penegak hukum, berilah keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan haknya, jangan ada pilah pilih kasih, terapkan hukum seadil-adilnya, tutupnya.
Liputan : Herman




