News Update Lampung Utara
Edisi : Senin, 09 Desember 2024
Masyarakat Mendesak Pemerintah Untuk Selesaikan masalah Tanah "Sengketa" di Lampung Utara.
Lampung Utara (Lampung), dimensitvnews.com.
Puluhan masyarakat Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan Warga Kecamatan Kotabumi Kota, menanyakan tentang kepastian tanah adat dan tanah ulayat turun menurun, yang saat ini diduga keras dikuasai Kimal Lampung.
Mirisnya lagi, tanah ulayat adat milik warga dua Kecamatan Abung Timur dan kecamatan Kotabumi telah berlangsung sejak puluhan tahun hingga saat ini belum ada titik terang.
Meski pemerintah Kabupaten Lampura mengetahui hal tersebut, sayangnya baik Pemkab Lampura maupun DPRD Lampura, terkesan tutup mata dan lempar bola.
"Tanah kami telah dikuasai oleh oknum TNI A L Kimal Lampung, sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian," ujar Minin Yanto salah satu warga Bumi Agung Marga, kepada Awak Media
Menurutnya, tanah adat dan tanah ulayat turun temurun tersebut luwas nya ribuan hektare tersebut saat ini di kuasai oleh Kimal Lampung dan pengusaha.
Meski telah mengadukan hal tersebut kepada pemerintah daerah, provinsi hingga sejumlah Kementerian berada di Jakarta. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil yang baik. Ribuan hektare tanah itu belum juga di kembalikan kepada masyarakat.
"Semua upaya telah kami tempuh. Tapi sampai saat ini, Kimal Lampung dan pengusaha itu, belum ada itikad baik untuk mengembalikan tanah ulayat tersebut, "ujar Tuansyah, Jalaludin dan beberapa warga lainnya. Disamping itu Baijuri TN salah satu warga mengaku memiliki hak tanah yang di klaim Kimal Lampung.
Sementara, Kepala Desa Bumi Agung Marga Yunizar yang juga salah satu tokoh adat Bumi Agung Marga, bergelar Stan Rajo Gemetur mengaku telah didatangi sejumlah masyarakat desanya.
Kedatangan warga tersebut, kata dia, meminta kepala desa agar mendatangi Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, guna untuk menyelesaikan tanah sengketa masyarakat Bumi Agung Marga kepada Ka Kimal Lampung.
"Saya sudah lama mengetahui sengketa tanah ini Sebagai kepala desa, saya juga harus bertanggungjawab untuk membantu menyelesaikan tanah ulayat adat milik warga Bumi Agung Marga yang berbatasan dengan Kotabumi, "
Menurutnya, langkah dalam penyelesaian tanah antara masyarakat dan Kimal Lampung, Pemerintah daerah telah membentuk Tim sembilan dan mengadakan Rapat Terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampura, belum lama ini.
Menurut keputusan yang sudah di tetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputusan Bupati Lampung Utara, pada tahun 1980, “MEMUTUSKAN” tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Tapi sayangnya, beberapa kali kami mendatangi markas Kimal Lampung, yang ingin bertemu langsung dengan Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, sayangnya beliau tidak mau bertemu dan terkesan menghindar.
Diketahui, tanah seluas 3.139 hektar pada 37 persil yang sampai saat ini di duga tidak ada yang di kembalikan kepada masyarakat dan di duduki oleh Kimal Lampung dan perusahaan-perusahaan.
Rapat Tim Sembilan dalam Rangka penyelesaian masalah tanah di Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura beberapa waktu lalu akhirnya terhendus, bahwa Hak guna usaha (HGU) Perusahan PT Jalaku dan PT Kencana Accindo Perkasa belum memiliki kontrak dengan Pemerintah.
Lantaran itu, mengemuka saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampura Diki Reyeski menerangkan, bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses sewaktu rapat di Ruang Siger.
Sedangkan di ketahui menurut hukum properti ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam yurisprudensi, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2557 K garing P d t garing 2016, yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 tahun sebelum berakhirnya hak, Yang artinya dalam jangka dua tahun itu sudah harus terbit perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Terpisah Pejabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Asisten 1 Sekda Kabupaten Lampura, Mankodri mengaku telah mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan TNI A L Kimal Lampung.
Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun hingga saat ini, belum ada titik terang. Meski begitu, pihaknya mengaku telah mengambil langkah-langkah konkrit seperti mendatangi Mabesal A L berada di pulau Jawa, dengan membentuk Tim sembilan.
Menurut Mantan Inspektorat Lampung Utara Lahan sengketa itu, juga didalam lahan HGU yang saat ini telah selesai pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum di perpanjang.
Ia mengatakan, hingga saat ini lahan HGU berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, proses perpanjangan HGU masih berlangsung. Namun, pihaknya tidak akan memproses perpanjangan tersebut sebelum ada penyelesaian kepada masyarakat pemilik hak atas tanah adat dan ulayat turun temurun tersebut.
Pemkab Lampura, sebelumnya telah di datangi oleh perwira angkatan laut (A L) bernama Brigjen Bahri. Beliau sengaja mendatangi pemkab Lampura, guna untuk menerbitkan SK Pelasma sebagai syarat perpanjangan HGU. Tapi saat itu, kami atas nama Pemkab Lampura, belum bisa menerbitkan SK Pelasma sebelum ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat.
Intinya Pemkab Lampura, tidak akan memberi izin untuk proses SK Pelasma sebelum tuntutan masyarakat di penuhi. Maka hingga saat ini HGU itu belum diperpanjang, dari tahun 2019 hingga 2024 ini.
Permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik lahan dan Kimal Lampung, yang lebih berkompeten adalah BPN. Sebab, pihak BPN yang lebih mengerti tentang sistem penyelesaian sengketa lahan.
Pemkab Lampura pernah meminta kepada pihak BPN agar dapat mengukur ulang lahan yang berada di Prokimal tersebut. Namun, saat itu pihak BPN tidak memiliki anggaran.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada BPN kotabumi agar dapat profesional dalam penyelesaian sengketa lahan itu.
" sengketa lahan ini menjadi Bom Waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi harapan kami sengketa lahan ini dapat diselesaikan secepatnya antara pihak Mabesal A L dalam hal ini Kimal Lampung dan masyarakat."
Liputan : Helen Saputra Mandola, S. Kom







