Notification

×

Iklan

Iklan

Gamat RI Mendatangngi ATR/BPN Kabupaten Barru, klarifikasi ke absahan dua SHM milik warga Masyarakat.

1/25/25 | Sabtu, Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T20:55:38Z

News Update Barru 

Edisi : Sabtu, 25 Januari 2025

Gamat RI Mendatangngi ATR/BPN Kabupaten Barru, klarifikasi ke absahan dua SHM milik warga Masyarakat.



Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Lembaga Gerakan Anti Mafia Tanah R I (GAMAT R I) mendatangi Kantor pertanahan kabupaten barru, dengan mendampingi warga berlokasi di jalan poros makassar parepare tepatnya di desa Kupa, Kecamatan mallusetasi, kabupaten barru provinsi Sulawesi selatan pada kamis 23 Januari 2025.

Andi Mappasere bersama tim mendampingi warga untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah atas nama Rudi nomor SHM 00123 dan Maryama nomor SHM 00164,  karena penjelasan dari staf pertanahan (bidang pemetaan) tidak dapat digunakan dengan alasan di blokir internal.

Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (Gamat R I), Andi Mappasere langsung menanggapi bahwa tindakan pemblokiran sertifikat tanpa pemberitahuan melanggar hak-hak masyarakat. "Prosedur ini cacat hukum. Pemblokiran harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan warga yang bersangkutan, wajib diberitahu terlebih dahulu sebelum ada pemblokiran sepihak dari ATR/BPN Kabupten Barru."

Kekecewaan tersebut juga dilatar belakangi adanya harapan besar masyarakat setempat yang ingin menggarap, atau memanfaatkan lahan mereka sebagai sumber penghidupan atau mata pencaharian.

Lanjut Andi Mappasere, Klaim sepihak tersebut bukan hanya tidak transparan tetapi menjadi kecurigaan besar, dari lembaga gamat R I adanya praktik tidak transparansi dan memberikan kepastian informasi kepada pemilik lahan.

Kami tau semua ada prosedur dan aturanya, Tetapi seharusnya ATR/BPN kabupaten barru tidak bisa berbuat sepihak tanpa adanya penyampaian ke pihak pemilik tanah yang memegang SHM, Karena ini adalah produk pertanahan yang seharusnya lebih paham untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan permasalahan tanah.

Hingga berita ini di turunkan, Pihak staff ATR/BPN kabupaten Barru hanya menyampaikan kepada kami akan memfasilitasi pihak pemilik tanah untuk bertemu, dengan bidang sengketa karena menurut staff ATR/BPN mengatakan bukan wewenangnya untuk menjelaskan hal tersebut, jadi Gamat R I di minta datang hari jum'at tanggal 24 Januari 2025 jam 10.00 Pagi.

Dan sesuai jadwal GAMAT R I kembali mendatangi ATR/BPN kabupaten Barru dan Alhamdulillah diterima oleh seksi Bidang 5 sengketa tanah, dan Andi  Mappasere menjelaskan terkait permasalahan yang timbul di dua SHM milik warga masyarakat yang didampingi, dan meminta ATR/BPN kabupaten barru akan segera turun kelapangan untuk melakukan pemetaan atas objek tersebut.

Selain itu, Andi Mappasere menekankan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian terkait jika ada peraturan yang dirasa memberatkan warga, dan berharap dapat diselesaikan dengan tuntas dalam waktu yang memadai, sehingga warga masyarakat pemilik SHM yang didesa kupa dapat kembali hidup dengan damai tanpa adanya perselisihan kepemilikan tanah, ungkapnya.

Liputan : Darman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update