News Update Takalar
Edisi : Selasa, 04 Maret 2025
Setelah diberitakan, Kepala UPT SDN 39 Center Palleko Diduga Merekayasa Isian Papan Informasi dan Belum Transparan Pembelanjaannya.
Setelah diberitakan, kepala UPT SDN 39 center palleko Diduga merekayasa isian papan informasi dan belum transparan pembelanjaannya
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Setelah SDN 39 center palleko diberitakan beberapa hari yang lalu tentang papan informasi dana bos tahun 2025 belum terpampang di sekolah dan beberapa papan informasi dana bos kosong yang bertumpuk di bawah tangga
Kepala dinas pendidikan TAKALAR saat dikonfirmasi mengatakan saya sudah sampaikan kepala sekolahnya pak dan mengirimkan foto papan informasi dana bos yang baru sudah di isi oleh Iskandar sebagai kepala sekolah SDN 39 center palleko
Kami dari tiem media mengkonfirmasi kembali pak kadis pendidikan dan kepala sekolah SDN 39 center palleko mengenai apa saja yang dibelanjakan pada item yang puluhan juta pengelolaan sekolah yang Rp 27.682.750 ,serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 27.351750 yang nilainya cukup besar
Menurut salah satu mantan kepala sekolah yang tidak mau di mediakan namanya mengatakan terlalu besar dianggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mending dibelikan baju seragam untuk dibagikan kepada anak didik yang kurang mampu karena dana tersebut peruntukannya untuk digunakan anak didik disekolah tersebut secara transparan agar masyarakat dapat mengetahuinya terutama orang tua siswa
Inilah isi papan informasi dana bos SDN 39 center palleko
1. Pengembangan perpustakaan Rp 607.000
2. Penerimaan peserta didik baru Rp 1.925.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 712.000
4. Kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.876.000
5. Pengelolaan sekolah Rp 27.682.750
6. Pengembangan profesi Guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan menejemen sekolah 15.407.000
7. Langganan daya dan jasa Rp 17.113.750
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 27.351.750
9. Pembayaran honor Rp 13.224.000
Dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
PLT Kepala inspektorat TAKALAR saat kami konfirmasi mengatakan kami dari inspektorat memang belum memeriksa anggaran dana bos tahun 2024 tapi insyaallah dalam waktu dekat tiem kami akan turun memeriksa penggunaan anggaran dana bos di sekolah-sekolah
“Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik termasuk dana Bos' adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dalam UU ini disebutkan bahwa setiap badan publik termasuk sekolah wajib informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karna penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus di berikan tanpa kecuali
Kami mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 39 center palleko lewat WhatsApp kami telpon tidak di angkat kami chat hari kamis dan Jum,at 28 February belum di balas sampai berita ini tayang.
Bersambung
Liputan : Muhammad Risal