GAMAT RI Kota Parepare Lakukan Cek Lokasi sisa Tanah warga, untuk menuju Proses Sertipikat di ATR/BPN.


GAMAT RI Kota Parepare Lakukan Cek Lokasi sisa Tanah warga, untuk menuju Proses Sertipikat di ATR/BPN

Parepare (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (DPC GAMAT RI) Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka.ketua GAMAT RI kota Parepare Andi Mappasere turun langsung ke lapangan bersama dengan timnya, untuk melakukan cross check lokasi tanah milik ahli waris Ibu Nurtini dkk. yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan  pada Sabtu, 3 Mei 2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lanjutan untuk memastikan sisa tanah seluas 491 meter persegi yang belum memiliki sertipikat. Sebelumnya, pemohon telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan seluas 581 meter persegi dari total luas tanah 1.200 meter persegi.

Tim GAMAT RI melakukan pengukuran ulang sekaligus pemetaan lokasi secara manual dan digital menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan sistem pemetaan lainnya. Hasil pengukuran ini nantinya akan dicocokkan dengan peta situasi dan dokumen yang telah ada sebagai bahan diskusi dengan para ahli waris dan pemberi kuasa.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan keyakinan dan kejelasan kepada para pemilik lahan dalam menentukan letak dan luas sisa tanah yang akan diajukan permohonan sertipikat ke Kantor ATR/BPN Kota Parepare.

“Ini adalah bagian dari perjuangan kami sebagai organisasi yang peduli pada keadilan agraria, untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah mereka tidak diabaikan,” ujar perwakilan DPC GAMAT RI Kota Parepare.

DPC GAMAT RI akan terus mengawal proses ini hingga sisa lahan tersebut resmi memperoleh SHM, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

(Darman)