Pengurus Yayasan Darul Qalam Bonto Langkasa Kabupaten Pangkep Angkat Bicara.
Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensi tivi news.com.
Senin 19 Mei 2025 menjadi sebuah sejarah baru bagi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten pangkep ketika hendak melakukan pengukuran lahan milik Min Pangkep, berdasarkan Sertifikat justru mendapat sanggahan atau bantahan dari pihak yayasan Darul Qalam Bonto Langkasa kabupaten Pangkep.
betapa tidak, Karena sertifikat yang diperlihatkan oleh badan pertanahan Nasional kabupaten pangkep adalah sertifikat tahun 1994 seluas 1.040 Meter persegi, merupakan sebuah sertifikat yang patut di pertanyakan kebenarannya.
ironisnya karena sertifikat tahun 1994 seluas 1.040 meter persegi yang diperlihatkan oleh pihak Min Pangkep kepada Badan pertanahan Nasional di lokasi, secara spontan mendapat sorotan baik dari pihak MTS maupun dari pihak yayasan darul Qalam Bonto Langkasa, karena sekian tahun sertifikat tersebut di sembunyikan oleh pihak Min Pangkep meskipun pihak MTS yayasan darul Qalam sering mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut.
jika memang ada namun pihak Min Pangkep selalu mengelak bahwa tidak ada. demikian pula ketika kepala kantor kementerian agama kabupaten Pangkep ketika di tanya berapa sertifikat Min Pangkep, jawabannya cuma 1 hanya sertifikat tahun 2015 seluas 820 meter persegi.
Pihak badan pertanahan Nasional kabupaten Pangkep setelah mendengar kronologis penjelasan dari pihak MTS dan Yayasan Darul Darul Qalam Bonto Langkasa, maka di sepakati kedua belah pihak antara MTS Darul Qalam dan pihak Min Pangkep meminta kepada pihak Badan pertanahan Nasional kabupaten Pangkep, untuk mengukur secara keselurahan luas lahan tanah dalam lingkungan MTS dan Min.
Pihak MTS dan pihak yayasan Darul Qalam Bonto Langkasa secara sepintas melihat sertifikat tahun 1994 seluas 1.040 Meter persegi, terkhusus pada penunjuk batas atas nama Haji Nurubi dan untuk kebenarannya, maka pihak Yayasan Darul Qalam menjelaskan kepada Haji Nurubi selaku penunjuk batas dalam sertifikat termasuk luas lahan.
Haji Nurubi ahli Wakif memberikan keterangan secara tegas kepada pihak yayasan Darul Qalam Bonto Langkasa, dan kepada awak media bahwa saya hanya memiliki luas tanah 1.400 meter persegi yang awalnya kepunyaan Canna yaiitu 700 Meter persegi di bagian Utara, dan 700 meter persegi dibagian selatan jadi jika dalam sertifikat tahun 1994 seluas 1.040 Meter persegi termasuk sertifikat tahun 2015 seluas 820 Meter persegi, Maka kelebihan tanah tersebut itu milik orang lain, dalam hal ini tanah milik Haji Hasan Rahim kemudian nama saya yang tertulis di sertifikat tahun 1994 sebagai penunjuk batas, Mana mungkin sementara saya tidak ada.
Lanjut pengurus yayasan Darul Qalam menyimpulkan, setelah mendengar penjelasan atau jawaban dari alhi Wakif Haji Nurubi sertifikat semakin jelas bahwa ada rekayasa pengajuan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat, oleh pihak badan pertanahan Nasional kabupaten Pangkep, baik sertifikat tahun 1994 seluas 1.040 Meter persegi maupun sertifikat tahun 2015 seluas 820 Meter persegi, dan di kuatkan dugaan rekayasa tersebut karena pihak kami tidak pernah tahu apalagi turut menanda tangani berkas, khususyna batas.
kemudian di tambahkan pula bahwa bagaimana mungkin sertifikat tahun 1994 atas nama Mis atau Min Pangkep, karena pada tahun 1994 lahan tanah secara keselurahan masih milik yayasan Guppi Bonto langkasa.
pengukuran yang di lakukan oleh pihak badan pertanahan Nasional kabupaten Pangkep hadir menyaksikan pihak dari kantor kemenag Pangkep, Kapolsek minasa Tene bersama jajarannya, Danramil Minas Tene bersama jajarannya, Ibu Lurah Bonto Langkasa, Pihak MTS dan pihak Yayasan Darul Qalam serta pihak Min Pangkep.
(Andi Ahmad Karaeng Baso)



