Dugaan Melakukan Pungli, Camat Pattallassang dan Lurah Pappa Resmi dinonaktifkan.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Bupati Takalar Haji Mohamad Firdaus Daeng Manye akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Camat Pattallassang, Haji Edi Badang dan Lurah Pappa, Abdul Asis, resmi dinonaktifkan per Rabu (17 Juli 2025 menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli), dalam pengurusan Surat Keterangan Garapan (Suket) yang menjadi sorotan masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Daeng Manye dalam konferensi pers di Kantor Bupati Takalar.
Bupati menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pembenahan internal dan upaya membangun pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin birokrasi ini dijalankan oleh aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Jabatan adalah amanah. Jika tidak dijalankan dengan integritas, maka harus dievaluasi”, tegasnya.
Untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, posisi Camat dan Lurah yang dinonaktifkan kini diisi oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk langsung oleh Bupati.
Langkah ini dinilai penting agar roda administrasi tetap berjalan di tengah proses evaluasi dan penyelidikan internal.
Penonaktifan ini sendiri dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua pejabat, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan lemahnya pengawasan di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan laporan warga terkait pengurusan Suket Garapan di Kelurahan Pappa. Seorang warga mengaku diminta membayar hingga 25 juta rupiah, oleh oknum pejabat sebagai syarat pemrosesan surat tersebut. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran sebesar 20 juta rupiah, dengan 15 juta rupiah diantaranya telah diserahkan lewat kepala lingkungan.
Namun hingga berbulan-bulan, surat tersebut belum juga selesai. Pihak kelurahan disebut-sebut meminta pelunasan sisa pembayaran sebesar 5 juta rupiah, agar Suket bisa ditandatangani oleh Camat. Berdasarkan pengakuan warga, dari dana yang sudah disetor, Camat Pattallassang diduga telah menerima 10 juta rupiah secara langsung.
“Sudah kami setor 16 juta, tapi suratnya belum juga jadi. Katanya harus lunasi 5 juta lagi baru bisa ditandatangani”, ujar salah satu keluarga korban kepada wartawan.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
Bupati Takalar Daeng Manye menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan warga.
Saya ingin birokrasi di Takalar hadir untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Siapa pun yang menyimpang, akan kami tindak tegas, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen melanjutkan proses monitoring dan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Natsir Tarang)





