Gelanggang Sabung Ayam Judi di Tegal Harum Beroperasi Terang-terangan, Warga: "Polisi Harus Bertindak!"


Gelanggang Sabung Ayam Judi di Tegal Harum Beroperasi Terang-terangan, Warga: "Polisi Harus Bertindak!"
 
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.

Arena sabung ayam dengan taruhan jutaan rupiah berjalan rutin dan terang-terangan di Desa Tegal Harum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ilegal yang memiliki jadwal tetap ini memicu keresahan parah warga, yang mulai mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menindakannya.
 
Praktik judi sabung ayam – yang dikenal sebagai "penyakit masyarakat" – diduga sering berlangsung pada malam hari. Gelanggang yang berdiri di lahan luas bahkan dilengkapi fasilitas penonton khusus, dan setiap laga mampu mengumpulkan taruhan hingga jutaan rupiah.
 
Warga menilai keberadaan arena ini sangat merusak. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kerusakan moral, dan masalah ekonomi bagi warga sekitar. Bahkan, banyak yang menduga acara ini tak mungkin berjalan lancar tanpa adanya perlindungan tertentu.
 
Menurut Pasal 303 KUHP, sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta bagi bandar atau penyedia tempat. Namun, penindakan yang tegas belum terlihat.
 
"Harapan kami sederhana: polisi bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat judi ini dibiarkan bebas beroperasi," tegas seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
 
(Herman)