(Foto Ilustrasi) Dok: Istimewa
Masyarakat Dusun Kappe Pondok Desa Sailus Kecamatan Liukang Tangngaya mempertanyakan Belum Terbitnya Buku Nikah
Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Masalah buku nikah yang belum di terbitkan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan Liukang Tangngaya kabupaten Pangkep kembali terulang. betapa tidak, Karena setahun yang lalu persoalan yang sama pernah terjadi di Desa Sailus.
Dimana masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan, nanti setelah punya anak bahkan sudah punya cucu baru kemudian buku nikah di terbitkan. hal ini diketahui setelah ada laporan masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Kini masalah buku nikah kembali dipersoalkan. bahkan ironisnya lagi, kakak beradik melangsungkan pernikahan meskipun beda tahun, akan tetapi menjadi pertanyaan bagi masyarakat kenapa yang duluan nikah belum ada buku nikahnya, sedangkan yang di belakang nikah sudah terbit buku nikahnya.
seperti ada salah satu pengantin yang telah melakukan akad nikah yang keduanya dari Dusun kappe pondok, sementara ada buku nikah duluan, sedangkan yang lain belum terbit. ada apa, apakah yang belum menerima buku nikah, ketika menikah tidak menyelesaikan administrasinya. tapi tidak mungkin, karena setiap orang menikah sudah pasti menyelesaikan admistrasi sebesar Rp1.200.000, termasuk Rp600.000 yang di kirim lewat rekening kementerian agama. lalu kemudian kemana rimbanya uang tersebut, dan menurut informasi bukan hanya satu orang saja yang saat ini belum menerima buku nikah tersebut setelah melakukan akad nikah.
Masih teringat setahun yang lalu peristiwa yang sama dan jumlahnya kurang lebih 50 orang dengan nilai 30 Jutaan. setelah sekian tahun masyarajat menanti buku nikahnya, itupun mungkin ada belum selesai ini, adalah diduga ulah oknum yang tidak menyetor uang tersebut, sehingga kepala kantor urusan agama kecamatan Liukang Tangngaya tidak bisa memproses penerbitan buku nikah, sementara kita ketahui bahwa buku nikah sangat penting sebagai sebuah pembuktian sekaligus untuk di pergunakan dalam berbagai urusan, seperti akte kelahiran dan sebagainya.
Kejadian ini semestinya tidak perlu lagi terjadi jika pak imam punya perhatian dan kepedulian, serta menjadi pengalaman bagi dirinya kejadian dimasa lalu. demikian juga kepala Dusun kappe Pondok Desa Sailus harus pro aktif terhadap warganya oleh karena pak Dusun menjadi bagian pemerintahan desa Sailus, perpanjangan tangan dari kepala desa.
Terkait hal tersebut, Masyarakat juga mempertanyakan kinerja kepala kantor urusan agama kecamatan Liukang Tangngaya, yang dimana masyarakat Dusung kappe Pondok Desa Sailus menilai bahwa kepala kantor urusan agama kecamatan Liukang Tangangaya, tidak punya perhatian dan kepedulian, bahkan tidak memberikan ketegasan kepada para imamnya yang di berikan amanah untuk menikahkan, sehingga persoalan buku Nikah tidak perlu lagi terjadi.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media bahwa nama Nama yang belum terbit buku nikahnya, di Dusun kappe pondok desa Sailus kecamatan Liukang Tangngaya kabupaten Pangkep antara lain,
1. Muhammad Ali / Zam Sam Sapitri
2. Ruansa / Irnawati
3. Rusli / Saharia
4. Hapi/Pirda
5. Hardi / Rapia.
hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi semua yang terkait dalam hal ini untuk memberikan keterangannya.
(Andi Ahmad Karaeng Baso)


