Notification

×

Iklan

Iklan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bupati Barru Tegaskan Komitmen Bersama Tegakkan Supremasi Hukum

8/28/25 | Kamis, Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T13:05:32Z

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bupati Barru Tegaskan Komitmen Bersama Tegakkan Supremasi Hukum

Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8).

Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 1.002,7468 gram (lebih dari 1 kilogram), yang turut menjadi perhatian khusus Bupati Barru, Hj. Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Barru, Polres Barru, serta seluruh unsur Forkopimda atas sinergi dan komitmen dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba.


“Sebagai kepala daerah, saya bersama Wakil Bupati mewakili masyarakat Barru menyampaikan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti dalam menjaga generasi kita, terutama anak-anak muda,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta mengapresiasi keberhasilan dalam menuntaskan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 30 kilogram, yang menurutnya menunjukkan seriusnya ancaman peredaran narkoba.

“Saya salut karena barang bukti narkoba sebesar 30 kilogram berhasil diamankan. Bayangkan ancaman yang bisa menimpa generasi kita bila barang ini sampai ke tangan pengguna,” tambahnya.

Ia berharap agar kegiatan seperti ini ke depan semakin berkurang.

“Jika kegiatan pemusnahan masih sering dilakukan, artinya ancaman terhadap masyarakat masih besar. Mari bersama kita cegah sejak dini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini adalah bagian dari kewajiban kami, tidak hanya mengeksekusi pidana badan, tetapi juga mengeksekusi barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan,” jelasnya.


Dalam pemusnahan kali ini, satu kilogram narkotika disisihkan untuk keperluan kegiatan, sementara sisanya telah dimusnahkan di Polda Sulawesi Selatan. Syamsu juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini melalui berbagai tahapan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain narkotika, barang bukti dari sekitar 20 perkara lainnya juga ikut dimusnahkan, mencakup perkara tindak pidana umum dan khusus lainnya.


“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/Parepare, Hakim Pengadilan Negeri Barru, Panitera Pengadilan Agama Barru, Pj Sekda Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Barru, serta unsur media dan tamu undangan lainnya.

(Darman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update