DPRK Jayapura Menetapkan RPJMD 2025-2029, Sebagai Konsep Selaraskan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati.
Jayapura (Papua), dimensitivinews.com.
Ketua DPR Kabupaten Jayapura saat menyerahkan dokumen penetapan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Jayapura 2025-2029, kepada Bupati Jayapura pada penutupan sidang paripurna diaula DPR kabupaten Jayapura.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura menetapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,(RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2025.
Hal itu diketahui dari penutupan sidang paripurna III tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura.
Di saat yang sama Sekretaris Komisi A Ferianto Raga Lawa SH, diaula DPRK Jayapura mengatakan, Soal visi dan misi Bupati dan wakil Bupati diakomodir di RPJMD, Feriyanto mengklaim bahwa, sesuai tahapan yang telah dilalui didalamnya telah terakomodir, namun dari beberapa pandangan fraksi seperti, Nasdem, Gotong- Royong, Persatuan pembangunan dan kelompok khusus telah disampaikan beberapa catatan kepada pemerintah, terkait bagian-bagian yang perlu diakomodir dalam penyempurnaan RPJMD, agar lebih maksimal dengan RPJM Nasional dan Provinsi Papua sehingga semua bisa selaras”, ujarnya.
Feriyanto tak memungkiri pada subtansi semua fraksi telah menyampaikan pandangan menerima dan menyetujui meskipun didalamnya ada catatan berupa perbaikan RPJMD itu sendiri .
Ferianto Raga Lawa yang juga ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jayapura itu Menambahkan, setelah disetujui dan ditetapkan dalam sidang ini maka RPJMD itu akan dijadikan sebagai panduan bagi Pemerintah.
Maka itu, diharapkan RPJMD yang telah dibahas dan ditetapkan agar dijaga dan kawal bersama sebab didalamnya menyangkutkan kepentingan orang banyak, dalam pemerataan pembangunan di tengah masyarakat di kabupaten Jayapura, tegasnya.
(Eduardus Lede Umbu Pati)