Penambang peti tanpa izin merajalela di pinggiran jalan lintas Sumatera,Bungo -jambi.
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com
Pekerja tambang emas yg saat ini meraja lela di kabupaten bungo, yang ber-operasi dilingkungan belakang rumah warga setempat. Dusun suka makmur kec.batin 2 babeko.. selasa,09 September 2025. pukul,12.15 wib
Pekerjaan PETI penambang emas Tampa izin.selalau beraktivitas Setiap hari nya bekerja. Saat media Dimensitivinews.com menerima laporan dari salah satu warga setempat yanag mana 6 set Dompeng jenis rakit tersebut bekerja dari pinggir jalan lintas Sumatera,Bungo -jambi kurang lebih 500 m yang jarak tempuh dari jalan lintas tersebut bisa dilihat dari kasat mata org dewasa bahwa alat tersebut beroperasi ditempat nya yang seolah-olah tidak ada merasa berbuat salah.dan ada apa dengan penegak hukum setempat.
Seolah - olah pemilik alat ( PETI ) sudah kebal hukum. Sehingga bisa beroperasi ditempat kawasan yang mana jalan lintas Sumatera yang dilewati masyarakat mau pun aparat yang berwajib.
Pekerjaan PETI penambang emas Tampa izin. Bisa menyebabkan pencemaran lingkungan. Dan bisa berdampak terjadi nya longsor dikarenakan tempat pekerjaan PETI tersebut berada di bawah,tidak jauh jarak dari ruas jalan lintas Sumatera.
Ada beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka berharap pekerjaan semacam ini harus diberi peringatan agar tidak terus dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal sempat ditertibkan, namun kembali marak. Rakit-rakit baru dan mesin dompeng terus bermunculan, bahkan meningkat jumlahnya meski sudah ada razia. Namun kini, penindakan PETI di Muara Bungo memasuki babak baru yang lebih tegas dan terkoordinasi. Di saat situasi tidak menentukan fakta jernih dari lapangan.
Keterangan dari inisial T.saat salah satu awk media meminta keterangan.menjelaskan pemilik alat Dompeng tersebut. ( PETI ) 2 set milik inisial A , inisial T 2 set.inisial M 2 set.
yang selalu beroperasi bekerja setiap hari...dan kepada pihak yang berwajib segera ditindak lanjuti temuan dari berita kami ini agar aturan hukum diterapkan.
UU Peti mengacu pada peraturan mengenai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang diatur dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang kemudian diamankan lebih lanjut oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 dan diperbarui menjadi UU Nomor 2 Tahun 2025. PETI adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara tanpa izin resmi, yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, kurungan penjara, dan denda yang besar. Dasar Hukum PETI UU Nomor 3 Tahun 2021:
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 3 Tahun 2020:
Mengatur sanksi bagi pelaku PETI, seperti Pasal oon158 yang menyatakan setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Herman)