Polsek Sumay Sampaikan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan ke Pelapor
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sumay, Polres Tebo, Polda Jambi, kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Sdri. Diana alias Yana pada 27 Mei 2025 lalu.
Dalam surat bernomor B/06d/VIII/2025/Reskrim yang dikirimkan kepada pelapor, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tebo pada tanggal 1 September 2025. Proses ini merupakan bagian dari Tahap 1 dalam rangkaian prosedur hukum yang berlaku.
Laporan yang dimaksud terdaftar dengan nomor LP/B-04/VIII/2023/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 352 KUHP.
Sebelumnya, Polsek Sumay telah menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), antara lain pada 29 Mei, 24 Juni, 28 Juli, dan 7 Agustus 2025.
Dalam beberapa hasil Surat Laporan Polsek Sumay juga sudah tetapka pelaku penganiayaan menjadi tersangka
(Herman)