Barru Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati dan Kajari Teken MoU Disaksikan Jampidum
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kejaksaan Negeri Barru resmi menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Barru, A. Ina Karika Sari, dan Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Acara tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Bupati Barru, A. Ina Karika Sari, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejaksaan dalam menerapkan kebijakan pidana kerja sosial. Menurutnya, program ini selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal, serta diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis dan edukatif.
"Pidana kerja sosial bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk membangun kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Bupati Ina Karika Sari.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan penting dalam perubahan paradigma hukum ini.
"Kita tidak lagi hanya fokus pada pemenjaraan, tetapi juga pada upaya membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial," jelas Syamsurezky.
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Kejaksaan Negeri Barru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
(Darman)








