Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar


Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
 
Bengkalis (Riau), dimensitivinews.com.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan berbagai barang ilegal senilai total sekitar Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning, Kamis (27/11), sebagai tindak lanjut dari penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022 hingga Juni 2025.


Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, rokok ilegal, minuman beralkohol, barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas, dan barang lainnya. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.882.516.812.
 
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari barang ilegal, mencegah ancaman kesehatan, dan mendukung produsen lokal, termasuk UMKM.


Staf Ahli Bupati Bengkalis, Syahruddin, mengapresiasi Bea Cukai dan seluruh unsur pengawas atas tindakan serius dalam menindak barang ilegal. Ia berharap pemusnahan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelanggar hukum.
 
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dituang, dibakar, dan ditimbun menggunakan alat berat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, TNI, Polri, serta perwakilan dari Kanwil BC Riau dan KPKNL Dumai.
 
(Arfah Adha Mansyur)